https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Box Culvert Misterius di Domo, Dinas PU Diduga Lambat Bertindak !

Box Culvert Misterius di Domo, Dinas PU Diduga Lambat Bertindak !

KAMPAR KIRI (RIAU) - Pembangunan box culvert di Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar masih berlangsung meskipun sudah menimbulkan kontroversi. Masyarakat bertanya-tanya tentang status proyek tersebut dan keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Proyek box culvert ini dimulai sudah sejak 2024 lalu dengan anggaran yang tidak diketahui, tentu dengan perihal ini masyarakat melaporkan ketidakjelasan tujuan dan manfaat proyek yang diduga dinaungi Dinas PU Kabupaten Kampar kepada awak media. "Hingga kini pihak terkait kegiatan Boxculvert ini belum memberikan keterangan resmi atas indikasi kualitas konstruksi yang dipertanyakan." Tutur warga setempat, (09/01).

"Kami khawatir proyek ini hanya proyek 'gizi' yang merugikan negara, semoga Pak Bupati Kampar memantau langsung perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas tepat terarah." kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pembangunan Boxculvert di Domo ini masih berlangsung hingga berita ini dirilis kembali, Ketua DPD PMRI Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH menyampaikan tentang efisiensi dan transparansi proyek tersebut. "Masyarakat dan pengamat mempertanyakan keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kampar sejauh mana sehingga pekerjaan ini masih berlangsung setelah tahun anggaran selesai." Ujarnya.

Sepengetahuan Ketua DPD PMRI, bahwa aturan pekerjaan box culvert yang melampaui tahun anggaran itu tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2019 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

"Ketentuan Pekerjaan konstruksi harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, itu merujuk kepada Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 29/2018. Jika Pekerjaan konstruksi yang melampaui tahun anggaran harus mendapat persetujuan dari Menteri PUPR berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 29/2018. Serta Kontrak pekerjaan konstruksi harus mencakup ketentuan tentang pembiayaan, jadwal waktu, dan kualitas pekerjaan atas dasar pedoman pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 16/2018." Jelas Dedi, didampingi M.Hasbi, Sekretaris DPD PMRI Kabupaten Kampar.

Ditambahnya, "melanggar ?, Ada sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 63 Undang-Undang No. 18/1999) serta  Pencabutan izin konstruksi dan Pembayaran denda keterlambatan. Ini kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)." Tutup Dedi.

Ditempat terpisah, Tokoh Masyarakat Kabupaten Kampar kebetulan melewati akses jalan tersebut menuju Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu menilai kegiatan dari pembangunan boxculvert yang dilewatinya tersebut "tidak jelas dan tidak layak".

"Jika saya jadi pemimpin didaerah ini, kegiatan seperti ini tidak layak !. Lihat pengecoran semennya, nah lihat penimbunan...serta lebar kok sama dengan lebar aspal jalan." Cetusnya.

 

Berita sebelumnya :

https://gresriau.com/berita/838/warga-prihatin-ada-proyek-box-culvert-misterius-di-jalan-penghubung-desa-domo-gema-kampar-kiri