Dugaan Pungli Di SMPN 20 Pekanbaru Diduga Dibungkam Pihak Terkait Tanpa Ada Respon : Pj Walikota Agar Bertindak !

Foto : Ist.Ilustrasi Stop Pungli dan Pj Wali Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Terkait adanya dugaan pungutan liar tentang Seragam Sekolah di SMP Negeri 20 Pekanbaru yang dipimpin oleh Yusra MPd salah satu sumber menjelaskan bahwa benar seragam sekolah siswa dibebankan biaya mencapai Rp.1.700.000,- untuk 6 stel seragam dan LKS (Lembaran Kerja Siswa).
Hal tersebut awalnya ditemukan langsung oleh tim awak media gresriau.com (diksi grup) diruang tamu kantor Majelis Guru dan Kepala SMP Negeri 20 Pekanbaru pada 26 Agustus 2024.
Namun berita dugaan ini telah dirilis dan ditayangkan ke pemberitaan, hingga kembali dirilis (06/09) belum mendapatkan tanggapan dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Dr H Abdul Jamal MPd.
Sebagaimana Link berita :
Tim Awak Media akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (04/09), sayang Kepala Dinas dibeberkan pelayanan informasi bahwa sedang dinas luar (DL). Sedangkan untuk Sekretaris Disdik belum masuk ke Kantor, dan meminta untuk diarahkan ke Kabid Pembinaan Pendidikan SMP yang di Kepalai oleh Dr Irpan Maidelis MM. Namun tidak juga dapat ditemui saat itu.
Menindaklanjuti informasi ini, tim awak media gresriau.com akan mencoba berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Wilayah Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Pesan WhatsAppnya. "Semoga saja direspon dan mendapatkan petunjuk dalam dugaan informasi yang didapati secara langsung oleh awak media gresriau.com." Harap Tim Awak Media Pers sebagai corong informasi publik yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
Jika tidak mendapat jawaban dan respon dari pihak terkait, baik dinas bersangkutan maupun instansi pengawasan dan pembinaan. Kita akan mencoba menindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru atas temuan informasi yang diduga adanya aroma Pungli di SMP Negeri 20 Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, pihak Yayasan Bantuan Mall PLN Kota Pekanbaru yang berkantor di Jalan Setia Budi sudah ditemui oleh Tim Awak Media untuk wawancara terkait tujuan dan arah dari Bantuan Beasiswa YBM PLN tersebut.
Menurut Bidnen SH atas diabainya dan diacuhkan konfirmasi insan media pers ketika melakukan wawancara via daring, bahkan untuk bertemu saja sulit didapatkan janji temu mengatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)," tegas Mahmud Marhaba.
Atas tindakan mengabaikan konfirmasi dari insan pers tersebut, Bidnen meminta agar pimpinan Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, segera melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan.