https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Diduga Ada Pungli, Dibantah Kepsek SMPN 20 Pekanbaru ! Beasiswa Kurang Mampu Dialihkan Pembayaran Tunggakan Seragam Dan Buku (LKS)

Diduga Ada Pungli, Dibantah Kepsek SMPN 20 Pekanbaru ! Beasiswa Kurang Mampu Dialihkan Pembayaran Tunggakan Seragam Dan Buku (LKS)

Ist.Ilustrasi

 

PEKANBARU - Lagi dan lagi, jurnalis media pers elektronik ini menemukan adanya aroma dugaan pungutan liar (pungli) dinaungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kali ini di UPT SMP Negeri 20 Pekanbaru.

Senin (26/08/2024), salah satu awak media cetak dan elektronik perwakilan wilayah Provinsi Riau diundang oleh Kepala SMP Negeri 20 Kota Pekanbaru, Yusra MPd guna konfirmasi terkait adanya temuan informasi dugaan kerjasama penjualan LKS antara pihak sekolah dengan distributor.

Namun dalam hal tersebut, tidak hanya seorang memenuhi undangan via WhatsApp Kepala SMP Negeri 20 Pekanbaru tersebut. Ia juga mengajak dua rekan lainnya dari media elektronik gresriau.com (diksi grup).

Setibanya disekolah, satu rekan mendampingi awak media dari media cetak dan elektronik yang diundang Kepala SMPN 20 Pekanbaru masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah.

Didalam perbincangan tersebut, Kepala SMPN 20 Pekanbaru membantah bahwa adanya pihak sekolah mengarahkan dalam pembelian Lembar Kerja Siswa.

Namun ditempat terpisah luar ruangan Kepala Sekolah, tepatnya diruang tamu Kantor didapati informasi dari obrolan terkait adanya dugaan Jual Beli Seragam Sekolah dan kerjasama LKS dengan salah satu toko yang ada dibelakang Pasar Pagi Arengka, Jl. Adi Sucipto.

Dimedia rekam jurnalis, dijelaskan seorang ibu wali murid, bahwa terkait Seragam Sekolah dibebankan biaya Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan LKS senilai Rp.165.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Bisik-bisik dalam obrolan yang terekam jurnalis, dirangkum informasi bahwa soal dugaan jual beli seragam diterangkan salah seorang tenaga pengajar, itu di kelola oleh guru yang diketahui dibagian kesiswaan, Agustina.

Didalam rekaman media yang digunakan jurnalis, jelas ada dugaan jual beli Seragam Sekolah dan arahan dari pihak sekolah untuk pengambilan LKS ke salah satu toko yang ditentukan.

Sangat disayangkan juga, disisilain terpantau salah seorang peserta didik kurang mampu mendapatkan beasiswa bantuan dari YBM PLN. Namun diakui orang tua/wali murid yang juga ada didalam rekaman media jurnalis, itu digunakan untuk membayar tunggakan baju seragam sebesar Rp.1,7 Juta kepada salah seorang tenaga pengajar, bernama Agustina.

Kepala SMP Negeri 20 Pekanbaru, Yusra MPd lagi-lagi membantah akan hal tersebut yang sudah jelas terekam dalam obrolan yang dirangkum dari media yang digunakan jurnalis.

Ditempat terpisah, awak media mencoba mengulang konfirmasi via WhatsApp Kepala SMPN 20 Pekanbaru pada Senin sore (26/08/2024). Ia menjawab "Saya serahkan mana yang terbaik, mungkin kita sudah bertemu tadi, saya sudah menjelaskan. Sebaiknya ditanyakan langsung kepada saya, terserah menurut adek saja. Jangan begitu dek, kita sudah berjumpa dan saya sudah menerima dengan baik dan menganggap kita berteman."

"Saya belum dapat info, rupanya anak itu dapat bantuan dari PLN. Maaf dek, orang tua saya lagi sakit. Saya fokus rawat dulu, mana yang terbaik menurut adek saja. Apapun saya menganggap adek teman saya. Itu versi saya, terima kasih." Ujar Yusra.

Dikatakan Kepala UPT SMP Negeri 20 Pekanbaru, "Tapi harus yang benar yang dipublis supaya tidak merugikan seseorang. Ini sudah saya bantah."

Atas informasi ini Sabtu (31/08), dirilis guna mendukung informasi publik dalam karya jurnalis yang berlandaskan Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tentu, memiliki hak jawab ataupun hak sanggah sebagaimana yang tertuang didalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Wartawan dalam menjalankan fungsinya tidak dapat di intervensi maupun di intimidasi serta dilindungi hukum sebagaimana tertuang didalam Pasal 8 UU 40/1999.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, DR H Abdul Jamal MPd saat dikonfirmasi belum menjawab hingga berita ini dirilis. Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Kota Pekanbaru, pesan via WhatsApp hanya centang dua tanpa ada balasan.

Sedangkan disisi lain, menurut informasi salah seorang rekan awak media, ia meminta untuk menahan pemberitaan terlebih dahulu guna dikonfirmasi oleh dirinya kepada Kepala UPT SMPN 20 Pekanbaru. Namun, hingga Sabtu (31/08) sama sekali tidak ada jawaban dan respon terkait dugaan pungutan beban biaya seragam dan LKS di SMPN 20 Pekanbaru seperti yang terekam suara oleh fasilitas media jurnalis pada Senin (26/08/2024) bertempat di SMPN 20 Pekanbaru.