Pj Kades Padang Sawah Bantah Tudingan Beristri Dua, dan Akui Telah Jalani 2 Tahun Vonis Penjara

Foto : PJ.Kades Padang Sawah, Edaran
KAMPAR KIRI, KAMPAR - Hebohnya dugaan kelam di balik sosok Oknum Pj. Kades Padang Sawah hingga dituding tidak layak !
Sesuai berita sebelumnya dengan link berikut :
Dibantah oleh PJ.Kepala Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Edaran yang juga menjabat sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Call WhatsApp-nya yang setelah dihubungi oleh Sekcam Kampar Kiri Hulu, Mazri SE (05/04/2025). Bahwa ia agar segera menghubungi wartawan tersebut sebagai bentuk koperatif dalam informasi sebagai pelayan publik.
"Kalau beristri dua, itu tidak benar !?. Kadang iba hati saya dituding seperti ini. Tapi biarlah Allah yang balas." Ucapnya kepada wartawan.
Senada ia juga membenarkan bahwa dirinya di Tahun 2011 lalu pernah tersandung perkara Pidana yang sudah dijalani dengan masa tahanan 2 tahun kurungan penjara. Bukan 2021, dan di Kejaksaan Negeri Kampar Perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup alat bukti.
Namun, kecerobohan dirinya, ia melakukan tuntutan setelah SP2P diterbitkan, atas tidak terimanya ia dilaporkan dan diproses demikian. Pada akhirnya, dirinya menjalani hukuman vonis sejak 2011 hingga berakhir di 2013 lalu.
"Saya menjadi Penjabat Kepala Desa ini di Padang Sawah atas dasar dukungan dan dorongan masyarakat. Murni dukungan masyarakat, dan masyarakat insyaallah tidak ada yang resah dengan kepemimpinan ini." Pungkas Edaran.
Ditambahnya, "soal posisi jabatan ini ada menggunakan anggaran, seperti memberi ke Camat Kampar Kiri tidak ada sama sekali. Sebatang rokok aja saya belum ada !."