https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Hattrick di Dewan Pers: Menguatkan Ideologi Pancasila atau Melegalkan 'Pelacuran Pers'?

Hattrick di Dewan Pers: Menguatkan Ideologi Pancasila atau Melegalkan

JAKARTA | SPRI - Dalam dunia sepak bola, hattrick merupakan prestasi gemilang seorang striker yang berhasil mencetak tiga gol berturut-turut dalam satu pertandingan. Namun, ketika hattrick terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut, hal itu menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan kualitas kepemimpinan di tubuh Dewan Pers.

Selama tiga periode, Dewan Pers dipimpin oleh bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan mantan Komisioner Ombudsman RI. Mereka tidak memiliki pengalaman sebagai wartawan dan tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional.

Dewan Pers telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pembentuk peraturan atau regulator, melainkan fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Namun, Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK tersebut. Mereka tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 juga menimbulkan kontroversi. Mekanisme pemilihan tersebut tidak sesuai dengan UU Pers dan Putusan MK. Dewan Pers harus memastikan bahwa pemilihan Anggota Dewan Pers dilakukan secara demokratis dan transparan.

Dewan Pers juga dituduh melegalkan 'pelacuran pers' dengan membiarkan media lokal dan nasional menerima dana publikasi dari pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. Hal ini dapat merusak sistem pengawasan pers dan membuat media tidak bisa menjalankan fungsi control sosial terhadap pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, diperlukan perubahan fundamental dalam struktur dan mekanisme kerja Dewan Pers. Dewan Pers harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki pengalaman dan pemahaman tentang kehidupan pers nasional. Mereka harus memastikan bahwa Dewan Pers menjalankan fungsi-fungsi sesuai dengan UU Pers dan Putusan MK.

 

 

Penulis : Hence Mandagi, Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia)