https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Ayah Tiri Diduga Ruda Paksa Anak, Polisi Terima Laporan !

Ayah Tiri Diduga Ruda Paksa Anak, Polisi Terima Laporan !

PADANG PARIAMAN, SUMATERA BARAT - Seorang ayah tiri diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 11.12 WIB, di sebuah rumah di Guguak Kandang IV, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam laporan tersebut, korban mengatakan bahwa ayah tirinya, JHR DD, memegangi tubuhnya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Ayah tiri tersebut juga mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pedang jika korban melapor ke orang lain.

Korban merasa tidak senang dan dirugikan atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.