Fenomena BBM Subsidi di Warung Eceran dan Di Suplay ke Pengusaha, Pertalite dan Solar Dijual Illegal

KAMPAR, RIAU - Fenomena penjualan BBM subsidi di warung-warung telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pertalite dan Solar, yang seharusnya hanya dijual di SPBU resmi, kini dapat ditemukan dengan mudah di warung-warung pengecer dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, penjualan BBM subsidi di warung-warung ini telah berlangsung selama ini tanpa tersentuh penertiban dari pihak berwenang, "Penjualan BBM subsidi di warung-warung ini telah berlangsung sejak lama dan tidak adanya tersentuh akan peraturan perundang-undangan," kata sumber tersebut.
Penjualan BBM subsidi di warung-warung ini dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2020, penjualan BBM hanya dapat dilakukan di SPBU resmi.
Sanksi bagi pelanggaran peraturan ini dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli BBM subsidi di warung-warung, karena dapat merugikan Kosumsi BBM pada kendaraan, merugikan negara dan melanggar peraturan yang berlaku.
Yaa, maraknya penyaluran BBM subsidi dari SPBU ke pelansir modus kebutuhan masyarakat telah menimbulkan dampak yang signifikan. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun kenyataannya adalah bahwa BBM subsidi tersebut sering kali disalahgunakan.
Menurut data yang diperoleh, sebagian besar BBM subsidi yang disupply ke pelansir modus kebutuhan masyarakat tersebut akhirnya berakhir di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka kemudian menjual BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi, sehingga merugikan masyarakat yang semestinya mendapatkan hak pada BBM Subsidi tersebut di SPBU.
Selain itu, penyaluran BBM subsidi ke pelansir modus kebutuhan masyarakat juga telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Banyak dari BBM tersebut yang tidak digunakan secara efektif, sehingga menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah telah berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi ke pelansir modus kebutuhan masyarakat. Mereka juga berjanji untuk melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga tulisan ini dirilis penulis, hal tersebut belum terlaksana secara massif, pastinya masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.
Menurut data yang diperoleh diseputaran wilayah Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hilir dan Perhentian Raja serta Siak Hulu, perusahaan dan pengusaha-pengusaha 'nakal' telah mengkosumsi BBM subsidi dengan kapasitas tonase liter, yang seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
"Perusahaan dan pengusaha 'nakal' tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku dan telah merugikan negara, bahkan SPBU sebagai Pensuplay dalam membantu menyalurkan BBM Subsidi walau modus dalih penjualan sesuai QRBarcode Pertamina," kata seorang aktivis LSM DPD PMRI, dan Waka Bidang Humas Media Ranting PPM Kampar Kiri Markas Komando Resimen III Yudha Putra Kabupaten Kampar, Hasbi menutup, (15/02/2025).