https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Oknum Kades Deras Tajak Kampar Kiri Hulu Tersandung Korupsi Tahun Anggaran 2019 Ditahan Kejari Kampar

Oknum Kades Deras Tajak Kampar Kiri Hulu Tersandung Korupsi Tahun Anggaran 2019 Ditahan Kejari Kampar

KAMPAR [RIAU] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan mantan Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polres Kampar.

Mantan Kades Deras Tajak periode 2015 - 2021 itu, ditahan atas diduganya telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran desa.

"Tahap II ini berlangsung tadi. Tersangka berinisial SL ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan total mencapai 1,4 miliar," ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto didampingi Kasi Pidsus, Marthalius seperti dikutip dari SuaraIndonesia.co.id, Selasa (04/02/2025).

Jackson mengaku, pihaknya telah menahan tersangka sembari menunggu jadwal persidangan. "Yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas I Pekanbaru," ucapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada 02 Januari 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Lalu, penyidik Polres Kampar menyerahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Barang bukti yang diserahkan juga cukup banyak. Yakni berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan 2020, termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APBDes, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.