https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Warung Kelontong Dilarang Mengecer Gas 3 Kg Subsidi, Wajib Ikuti Peraturan Jadi Agen Pangkalan !

Warung Kelontong Dilarang Mengecer Gas 3 Kg Subsidi, Wajib Ikuti Peraturan Jadi Agen Pangkalan !

Istimewa

JAKARTA - Mulai pertanggal 1 februari 2025 penjualan gas LPG molen atau gas 3 kg tidak di bolehkan lagi para pedagang warung kelontong untuk mengecer gas bersubsidi  tersebut.

Sebagai gantinya warung kelontong yang mengecer gas 3 kg harus beralih menjadi pangkalan serta harus mengurus surat NIB agar bisa menjual gas 3 kg tersebut. 

Dengan diterapkannya peraturan ini banyak para pedagang melaporkan ke awak media bahwasanya masih banyak diluar sana  para pedagang yang belum mengetahui atas hal ini. 

Dalam perbincangan dengan awak media Wakil Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Yulito Tanjung menyampaikan bahwasanya para pengecer harus beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.

Menurutnya langkah ini di ambil untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) . 

"Ini kita bersama jajaran lagi menata, agar harga yang diterima pembeli itu bisa sesuai dengan batasan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Jadi para pengecer itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan," ujar Yulito kepada awak media. 

Meskipun kebijakan ini telah dimulai berlaku efektif per tanggal 1 februari 2025, namun pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk masa transisi selama satu bulan. Dalam masa transisi ini, pengecer di wajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

***