Kabarnya, 14 Penyelenggara Pemilu TPS 01 Desa Pangkalan Serik Ditahan !

BANGKINANG KOTA (RIAU) - Sebanyak 14 orang dikabarkan ditahan, Kamis (30/1/2025) sore kemarin, dengan dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada 2024.
Kabar ini dibenarkan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, ketika dikonfirmasi media, Jum'at (31/1/2025).
"Iya ada 14 orang yang ditahan setelah naik ke penyidikan. Dari Gakkumdu melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," terangnya.
Kabar ini cukup mengagetkan, sebab kemaren juga sedang digelar sidang kedua sengketa perselisihan hasil pilkada Kampar 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Dari informasi yang dihimpun, ke 14 orang ini merupakan tindak-lanjut dari laporan dugaan tindak pidana pemilu pilkada Kampar, yang terjadi di TPS 01, Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.
Dimana para tersangka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama pada hari pemungutan suara.