https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Pemdes Kualu Di Tuding Mark-Up dan Tidak Transparan Penggunaan DD ! Reklassering RI : Dikonfirmasi Kok Menyebut Inspektorat dan DPMD, Ada Apa ?

Pemdes Kualu Di Tuding Mark-Up dan Tidak Transparan Penggunaan DD ! Reklassering RI : Dikonfirmasi Kok Menyebut Inspektorat dan DPMD, Ada Apa ?

Kualu, [RIAU] - Pemerintah Desa (Pemdes) Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar di tuding melakukan dugaan mark-up dalam penggunaan Dana Desa (DD) dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Tuduhan ini membuat Pemerintahan Desa Kualu berjanji membuka data penggunaan DD untuk memastikan transparansi setelah dikunjungi langsung oleh pimpinan Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau, Ronni Singgih Wj, (23/01/2025).

Namun, ketika Reklassering RI mencoba mengkonfirmasi informasi ini, Pemdes Kualu melalui Sekretaris Desa, Zamzamir malah meminta waktu untuk membuka data tersebut, guna melakukan persiapan data penggunaan anggaran dimaksud.

"Pemdes Kualu berjanji membuka data penggunaan DD hari ini (25/01) untuk memastikan transparansi. Namun, malah seperti meulur-ulur waktu untuk melakukan proses persiapannya," kata Ronni menduga.

Tentu penggunaan dana desa berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, "Peraturan ini mengatur tentang penggunaan DD, termasuk tentang tujuan, sumber, dan pengelolaan DD." Bebernya.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, "Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan DD, termasuk tentang perencanaan, penganggaran, dan pelaporan penggunaan DD."

Lanjut Pimpinan Badan Pusat Reklassering RI di Riau ini, "dan juga berpedoman terhadap Peraturan Bupati/Walikota tentang Penggunaan Dana Desa, tentunya Peraturan ini mengatur tentang penggunaan DD di tingkat kabupaten/kota, termasuk tentang tujuan, sumber, dan pengelolaan DD."

Perlu diketahui bersama, aturan penggunaan DD yang penting adalah harus sesuai dengan rencana pembangunan desa, DD harus digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan desa yang telah direncanakan dan disepakati oleh masyarakat desa.

Penggunaan DD harus transparan dan akuntabel, dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Penggunaan DD tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, DD tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

Penggunaan DD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penggunaan DD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tentang pengelolaan keuangan negara.

Jika ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan, maka dapat disanksi terhadap pihak yang melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), seperti Pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, Pemberhentian dari jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemberhentian dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah desa.

Sanksi Pidana pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Untuk perdatanya, Ganti rugi kepada negara atau pemerintah desa atas kerugian yang dialami akibat penyelewengan penggunaan DD, Pengembalian dana yang telah digunakan secara tidak sah. Dan bisa dilakukan pemberhentian dari kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dengan DD serta Pemberhentian dari kegiatan pemerintahan desa yang dibiayai dengan DD. Perlu diingat bahwa sanksi-sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat keseriusan penyelewengan penggunaan DD." Pungkas Ronni Singgih.

Dana Desa ini, Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang penggunaan DD, memperoleh informasi tentang rencana pembangunan desa yang dibiayai dengan DD, memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa hingga informasi tentang hasil penggunaan DD.

"Jadi, Pemerintah desa wajib menyediakan informasi tentang penggunaan DD kepada masyarakat desa, wajib menyediakan informasi tentang rencana pembangunan desa yang dibiayai dengan DD kepada masyarakat desa, wajib menyediakan informasi tentang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa, wajib menyediakan informasi tentang hasil penggunaan DD kepada masyarakat desa dan wajib mempublikasikan informasi tentang penggunaan DD melalui media yang tersedia, seperti website desa, media sosial, atau papan pengumuman desa seperti di RAB bukan Total anggaran saja." Tegas Badan Pusat Reklassering RI Provinsi Riau tanpa kecuali menutup.

Ditempat terpisah Zamzamir, Sekretaris Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dikonfirmasi via WhatsApp menuliskan, "Ohhh, Ni siapa? Rasanya kita ngak pernah jumpa  maaf..Jangan asal tuduh aja ngak Transparan..papan pengumuman sebesar- besarnya terpampang depan kantor Desa Kualu. Terkait penggunaan Dana Desa."

Sedangkan Kepala Desa Kualu, Darmawan SH menepis tudingan dugaan tersebut melalui konfirmasi via WhatsApp bahwa terkait kepastian data dan informasi itu lebih terarah ke Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Kampar.

"Wa'alaikumussalam bang, Kalau terkait itu kami kemarin bagusnya langsung ke inspektorat dan dpmd, karna tekait kepastian data dan imformasi jelas. Dan setiap kelebihan belanjapun sudah kami kembalikan atau setor juga ke kas desa yaitu rekening desa sebagai dana silpa jika ada kelebihan belanja bang." Tepis Kades Kualu mengarahkan ke inspektorat dan DPMD.