Badan Pusat Reklassering RI Provinsi Riau Surati 5 Desa Di Kampar Kiri Dugaan Mark-Up Dana Desa !

Kampar Kiri, [Riau] - Sebanyak 5 Desa di Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, Riau, disorot karena diduga melakukan mark-up anggaran desa. Dugaan ini muncul setelah adanya investigasi dan bentuk pengawasan penggunaan anggaran.
Menurut informasi, 5 desa yang disorot adalah Desa Sungai Rambai, Desa Sungai Raja, Desa Tanjung Harapan, Desa Muara Selaya dan Desa Sungai Harapan.
Dugaan mark-up anggaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa oleh Oknum Kepala Desa masing-masing desa yang disomasi oleh Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau, dipimpin oleh Ronni Singgih Wj pada Tanggal 14 Desember 2024 lalu.
Namun hingga berita ini terbit (23/01/2025), belum ada tanggapan dari pihak Pemerintahan Desa dari 5 Desa di Kecamatan Kampar Kiri tersebut.
"Pihak Pemerintah Desa di Kecamatan Kampar Kiri belum memberikan komentar resmi terkait dugaan ini. Kita akan pastikan kebenaran dugaan mark-up anggaran tersebut lebih lanjut.
Masyarakat setempat berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta mengharapkan bahwa dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan desa.
Makanya denga hal tersebut, Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia ini melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan surat somasi kepada 5 desa di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Surat somasi tersebut dikirimkan sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak desa agar dapat disikapi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Namun, Ronni Singgih menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan tersebut diabaikan oleh pihak desa. Hal ini membuat pihaknya mempertimbangkan untuk segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada 5 desa yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan anggaran desanya, namun surat tersebut diabaikan. Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran tersebut tidak segera diatasi," kata pimpinan Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau dalam keterangan resminya.
Ronni Singgih tidak menyebutkan secara spesifik pelanggaran yang dilakukan oleh pihak desa. Namun, lembaga tersebut menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pengelolaan dana desa.
Sementara itu, pihak desa yang dihubungi oleh wartawan tidak memberikan komentar terkait dengan surat somasi yang dikirimkan oleh Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia, Provinsi Riau.
Tentunya, Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Ia berharap, "kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa."