https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

By : M. Hasbi Ashshiddiqi, W.Md

Memahami Kode Etik Jurnalis dan Fungsi Pers dalam Masyarakat

Memahami Kode Etik Jurnalis dan Fungsi Pers dalam Masyarakat

Pekanbaru, 22 Januari 2025

 

Pers memiliki peran penting dalam masyarakat demokratis sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, memahami kode etik jurnalis dan fungsi pers sangat penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas berita.

Kode Etik Jurnalis semestinya menghormati hak privasi dan kebebasan individu, tidak menyebarluaskan berita bohong atau menyesatkan, menghindari konflik kepentingan, menghormati keberagaman dan tidak diskriminatif dan bertanggung jawab atas berita yang diterbitkan.

Perlu diketahui bahwa fungsi Pers memberikan informasi yang mendidik ditengah masyarakat, mengkritisi kebijakan pemerintah dan lembaga, mengadvokasi hak-hak masyarakat, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta paling utama menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kode etik jurnalis dan fungsi pers harus dipahami dan dijalankan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Disisi lain, Dewan Pers dan organisasi jurnalis Indonesia mengingatkan wartawan untuk memahami batasan peran mereka dalam menyajikan informasi. Wartawan tidak berperan sebagai penyelidik, melainkan sebagai penyaji informasi yang akurat dan objektif.

Peran wartawan adalah menyajikan fakta, bukan melakukan penyelidikan, menghormati sumber berita dan tidak menimbulkan kepentingan konflik

Bahwa Peran bagi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yakninya memberikan advokasi hak kesadaran ditengah masyarakat, tanggap terhadap sosial kemanusiaan, mengkritisi kebijakan pemerintah dan mendukung demokrasi.

Jika ada oknum wartawan menulis berita tanpa dikonfirmasi ke sumber, maka hal tersebut dapat menyebabkan beberapa konsekuensi pada pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban memverifikasi kebenaran informasi. Pasal 5 ayat (2) tentang larangan menyebarluaskan informasi palsu atau menyesatkan dan bisa risiko gugatan pidana dan/atau perdata oleh pihak yang dirugikan.

Nah, jika Konsekuensi Etika tentu bisa dikategorikan dalam pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kehilangan kepercayaan masyarakat dan kredibilitas media hingga merusak reputasi wartawan dan media.

Wartawan harus memverifikasi informasi sebelum mempublikasikan, gunakan sumber yang kredibel dan berwenang, berikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan, media harus memiliki mekanisme kontrol kualitas berita dan masyarakat harus kritis memilih sumber informasi yang terpercaya.

Langkah yang dapat dilakukan jika ada oknum wartawan yang tidak sesuai dalam amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Koed Etik Jurnalis dapat menghubungi redaksi media untuk meminta klarifikasi, melaporkan ke Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), serta dapat diajukan sebagai gugatan pidana atau perdata dan meminta oknum wartawan membuat pernyataan publik untuk memperbaiki kesalahpahaman.

Jika itu sudah diklarifikasi secara tertulis cabut atau lakukan koreksi berita tersebut, meminta maaf secara publik, melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab kesalahan, ambil tindakan disiplin terhadap oknum wartawan yang melakukan pelanggaran amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kemudian bagi media meningkatkan kontrol kualitas berita.

Menurut referensi Hukum yang Berlaku berdasarkan :

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

KUHP Pasal 311 tentang fitnah.

 

Berikut Kontak yang Dapat Dihubungi :

1. Dewan Pers: (021) 3193 5555.

2. KPI: (021) 3193 5555.

3. Komisi Informasi Publik: (021) 3193 5555.