Tilap Rp.35 Juta, Imam dan Eko Dilaporkan ke Polresta

Kuasa Hukum korban (pelapor) yakni Vondy Frananda, S.H
PEKANBARU, GRESRIAU - Seorang pria, Ermawan menjadi korban dugaan penipuan modus bekerja di Perusahaan, di Provinsi Riau, uang dengan total sebesar Rp 35 juta miliknya raib.
Penipuan yang dialami Ermawan, terjadi Jum'at (5/8/2024) lalu ketika bertemu dengan pelaku bernama Eko sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan bekerja di PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
Sebelum nya Eko ini diperkenalkan oleh pria bernama Imam yang mengaku dan menjamin tau betul tentang Eko.
Pelaku (Eko) memberikan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang jika memang ingin bekerja di tempat tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, bukan hanya sekali, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru.
Data yang dirangkum dari Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, setelah menyerahkan uang tersebut, ternyata korban tidak juga mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan, awalnya pun Korban dikenalkan oleh Imam kepada Eko.
Dikesempatan itu, Eko menjanjikan akan memberikan pekerjaan dengan syarat menyediakan uang untuk bisa langsung bekerja, bukan hanya sekali, namun pelaku meminta uang tersebut beberapa kali, merasa tertipu, korban melapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Vondy Frananda, S.H, dan Maulana Syaifurrasyid, S.H. C.PS. ke Mapolresta Pekanbaru kamis, tanggal 02 Januari 2025.
Kuasa Hukum Korban Vondy Frananda, S.H, Sabtu (4/1/2025), membenarkan bahwa mereka mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan modus orang dalam untuk bekerja di perusahaan, dengan total kerugian korban tersebut sejumlah Rp. 35 juta rupiah.
"Kita dampingi klien pada kamis (2/1/2025) kemarin, saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru, ini jelas penipuan yang mana pelaku meng iming-imingi pekerjaan kepada korban asal korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, kita pun melihat bukan hanya klien kita yang menjadi korban akan tetapi ada beberapa korban lain nya yang memungkinan juga ikut melapor. Kita berharap pelaku segera di panggil dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkas Vondy.
Ketika dikonfirmasi kepada Eko melalui pesan WhatsApp 0822-1495-**** menjawab "Kita lagi di area bg, Penipuannya dmn bg?" tulisnya.
Sementara, Imam di 0822-6017-2636, menapik hal itu dengan mengatakan telah dirugikan atas pemberitaan adanya laporan polisi ini, "tunggu aja nanti" ucapnya menentang awak media.