Darurat Penyakit Masyarakat di Kabupaten Kampar, DPD PMRI Senggol Pemerintah 'Kura-kura Dalam Perahu'

Dok. PMRI
KAMPAR KIRI (RIAU) - Kembali, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PM-RI) Kabupaten Kampar menyenggol sikap pemerintah dalam menindak aktifitas dan kegiatan berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat), terkhusus di wilayah administrasi Kecamatan Kampar Kiri.
Pasalnya, berulang kali disorot dalam pemberitaan dan acap kali dilakukan operasi oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Kepolisian, TNI dan Unsur Pimpinan Kecamatan bersama Tokoh-Tokoh yang ada di Kenegerian Lipat Kain. Namun itu semua nihil tak menjadikan efek jera bagi pelaku dari aktifitas penyakit masyarakat di Kampar Kiri.
Hal ini, tentu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dan tidak diindahkannya aturan serta norma yang berlaku di Kenegerian Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.
Ketua DPD PMRI Kampar, Dedi Osri SH menuturkan, "Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera mengambil tindakan strategis guna mengatasi masalah ini. Kami juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mematuhi aturan serta norma yang berlaku."
Pantauan Tim Investigasi DPD PMRI Kampar beberapa bulan belakangan, Maraknya cafe remang-remang di Kampar Kiri memicu kekhawatiran masyarakat dan pemangku kepentingan. Cafe-cafe tersebut diduga menjadi tempat kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat.
Menurut warga setempat, cafe-cafe tersebut beroperasi hingga malam hari dan menyebabkan kebisingan serta gangguan kenyamanan. "Kami khawatir akan dampaknya terhadap anak-anak dan remaja generasi muda di Kenegerian Lipat Kain ini," ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.
Data Statistik Tim, sebanyak hingga 15 cafe remang-remang teridentifikasi di Kampar Kiri, 70% warga setempat merasa terganggu dengan keberadaan cafe tersebut.
Kuat dugaan lancar dan amannya Cafe remang-remang ini beraktifitas dan beroperasional dengan menyediakan wanita-wanita penghibur diiringi dengan menyediakan minuman berlakohol rendah dan tinggi bermacam merek bersama panduan musik karaoke, itu ada upeti diterima oknum-oknum yang menjemput setiap bulannya. Hal ini dijelaskan langsung oleh para pelaku usaha cafe remang-remang kepada tim investigasi DPD PMRI Kampar.
"Pak Bupati Kampar, Hambali turun langsung mengambil tindakan tegas. Kami akan terus kawal kinerja dalam penegakan peraturan daerah ini, jangan sampai masyarakat tidak respect lagi dengan tindakan yang tidak ada setelah acapkali di operasi Tim yustisi Kabupaten, ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Tutup usaha yang illegal !!! Apalagi itu melanggar norma dan etika ditengah masyarakat." Ujar Dedi.
Dituturkan Ketua DPD PMRI ini, "akhir tahun 2024, awal tahun 2025....terlihat dipublik instansi dari unsur kepolisian melakukan KRYD. Namun hal tersebut juga tetap tidak ada tindakan tegas, aneh bin ajaib dari sudut pandang kami sebagai kontrol sosial. Sebelumnya Satpol PP dan Pemerintah ingin razia, eh tahunya Cafe sudah tutup lebih awal sebelum dirazia..besoknya buka lagi...kuat dugaan ada oknum ditubuh tim Yustisi dibalik semua ini yang memberikan informasi kepada pengusaha cafe remang-remang di Kampar Kiri. Kura-kura dalam perahu kah ?." Tutupnya didampingi Sekretaris DPD PMRI Kabupaten Kampar, Hasbi.