https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Paparkan Permendes Nomor 2 Tahun 2024

Pelatihan Aparatur Desa di Kampar Kiri, Kadis : Kelola Dana Desa Terarah dan Transparan !

Pelatihan Aparatur Desa di Kampar Kiri, Kadis : Kelola Dana Desa Terarah dan Transparan !

Istimewa

KAMPAR KIRI | GresRiau.com - Rangkaian kegiatan pelatihan peningkatan kinerja dan tanggung jawab aparatur desa sesuai dengan tugas pokok beserta fungsi se-Kecamatan Kampar Kiri digelar di Desa Sungai Raja Kabupaten Kampar, Kamis pagi (26/12/2024).

Tampak hadir langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, Camat Kampar Kiri H Marjanis SE, Kepala Desa dan LKD se-Kampar Kiri dan peserta lainnya yang turut mengikuti kegiatan.

Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Asyiddiqi SPd.I sekaligus Sekretaris mewakili Ketua dari Forum Kepala Desa se-Kampar Kiri dalam kegiatan ini menuturkan, "Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan hikmad, Kami kepala desa se-Kampar Kiri sangat berharap dengan adanya pelatihan ini, bisa lebih meningkatkan kinerja dan tupoksi (tugas pokok fungsi) masing masing dari aparatur desa."

"Untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dan Pemerintahan Republik Indonesia, khususnya Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Alhamdulillah, dalam acara ini juga dihadiri oleh Bapak Camat Kampar Kiri dan Bapak Kadis DPMD Kabupaten Kampar, sekaligus sebagai narasumber dari kegiatan ini." Ucap Hasbi.

Ia mengajak selaku Sekretaris Forum Kepala Desa se-Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, "nantinya dengan pelatihan ini, seluruh aparatur desa bisa untuk melayani masyarakat dengan hati dan wajah yang ceria dalam membangun kepercayaan pelayanan lebih baik.

"Pelayanan publik, kami rasa salah satu kunci kebahagiaan masyarakat. Kita berkhidmat untuk kemajuan bersama. Bahkan kita berharap setiap melayani masyarakat haruslah dengan senyum, memberikan Pelayanan yang baik, serta berkontribusi untuk masyarakat bisa lebih sejahtera." Papar pria yang dikenal Ustadz di Desa IV Koto Setingkai.

Disisi lain, Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE menjelaskan bahwa lelatihan ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) dengan tujuan meletakan fungsi-fungsi suatu jabatan masing-masing lembaga.

"Letakkan tupoksi aparatur desa beserta lembaga lainnya, tentu dalam rangka sinergitas percepatan pembangunan desa se-Kecamatan Kampar Kiri. Penting keterbukaan dan kekompakan dalam pembangunan desa serta lakukan percepatan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu Permendes Nomor 2 Tahun 2024 Tertanggal 18 Desember 2024." Himbau Camat.

Selanjutnya, Camat mengingatkan bahwa perlu ke hati-hatian Pemerintahan Desa dalam pengelolaan anggaran serta tata kelola Pemerintah sebagai pusat pelayanan publik.

"tata kelola keuangan desa di mulai dari perencanaan , pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dengan prinsip terukur, teruji, terlaksanakan dan terawasi. Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas juga telah menegaskan program skala prioritas penggunaan dana desa sesuai Peraturan Menteri Desa." Ujat Marjanis menegaskan dihadapan Kepala Desa dan LKD se-Kecamatan Kampar Kiri.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe S.Sos MSi memaparkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, bahwa peraturan ini memberikan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 agar tercapainya prioritas Nasional.

Yaitunya : Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dana Desa dialokasikan maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim, Melalui mitigasi adaptasi dan pengembangan desa ramah lingkungan, Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Fokus pada stunting penyakit menular seperti TBC dan layanan kesehatan lainnya.

Ketahanan Pangan Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung swasembada pangan, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi, Mendukung percepatan implementasi Desa Digital, Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKTD) yang mengutamakan penggunaan bahan lokal dan memberdayakan tenaga kerja desa.

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Meliputi desa wisata devisa dan agroekonomi. Dana Operasional Pemerintah Desa Maksimal 3% untuk mendukung tugas administratif.

"Kurangi beban pengeluaran keluarga miskin ekstrem dengan BLT, Penerima Keluarga miskin berdasarkan data pemerintah. Jika data tidak tersedia, musyawarah desa dapat menentukan berdasarkan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian atau memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus (disabilitas, sakit kronis, dan lainnya)." Beber Kadis PMD ini.

Pengelolaan dan Transparansi tentu dengan terlaksananya musyawarah desa, semua fokus penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa. Publikasikan Informasi APBDes dan penggunaan Dana Desa harus melalui media lokal seperti baliho, papan informasi, atau website desa.

"Partisipasi Masyarakat desa dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Sanksi bagi Desa Teguran Lisan, Jika desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa. Dan tentunya teguran tertulis jika desa tidak melaksanakan sesuai peraturan." Tegas Lukmansyah Badoe dihadapan peserta pelatihan yang dilaksanakan di Desa Sungai Raja Kecamatan Kampar Kiri.

Ditutupnya, "Maka dari itu, kelolalah Dana Desa yang terarah dan sesuai dengan prioritas nasional akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pembangunan berkelanjutan hingga mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional." Pungkas Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe S.Sos MS.i