https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

SKGR Telah Terbit, Polda Riau Ungkap !!!

Burhan Terdakwa Perambahan Hutan ? Camat Lempar Ke Pemdes Kuntu Darussalam, Kades Membantah !

Burhan Terdakwa Perambahan Hutan ? Camat Lempar Ke Pemdes Kuntu Darussalam, Kades Membantah !

KAMPAR KIRI - Gundulnya hutan diwilayah Kampar kiri, terkhususnya di Desa Kuntu Darussalam, dibantah oleh Maldanis sebagai Kepala desa Kuntu Darussalam bahwa adanya penerbitan surat lahan yang di tetapkan tersangka Krimsus Polda Riau itu sebagai kawasan.

Bahwa lahan tanah tersebut tidak memiliki surat dari Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Dilansir dari labalabanews.com (26/12/2024), saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp seluler, terkait ada warganya sebagai terdakwa dalam kasus perambahan hutan yang telah ditetapkan Polda Riau, ia (Maldanis-red) malah menjawab dengan singkat, "silahkan saja Konfirmasi Krimsus Polda Riau, karena lahan yang dikerjakan Burhan itu tidak ada legalitas surat." kilah Kades Kuntu Darussalam, Maldanis.

Ditempat terpisah team awak media mencoba menelusuri lokasi Burhan ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh Polda Riau, Rabu 25 Desember 2024.

Ditemukan sekitar lokasi, adanya unit alat berat bekerja diatas lahan seluas jauh mata memandang yang diduga milik seorang anggota TNI, Inisial BR dan dikelilingi perkebunan Kelapa Sawit.

Keluarga terdakwa kepada Team Awak Media dilansir dari labalabanews.com mengaku, "lahan ini bisa dilihat, hutan atau kebun sawit, kebun ini bukan hutan, ia juga merasa heran terhadap pihak aparat penegak hukum, apa dasar mereka mengatakan ini adalah hutan, sehingga keluarganya dijadikan korban."

Ia menjelaskan, "sepengetahuan kami, kebun sawit ini ditanam pemilik dasar 2010 lalu, dan diterbitkan surat oleh pemilik pada tahun 2014, sembari menunjukkan foto copy berkas surat tanah Atas nama Elta Epni, dengan Nomor 592.2/SKGR/VI/54/2014, dan turut diparaf Camat Kampar Kiri saat itu 09 Juni 2014, dalam copy berkarya tersebut terlihat batas sempadan sebelah utara atas nama Betty Desnita sepanjang 300 Meter, sebelah selatan berbatasan sempadan dengan Hirsandy Surgana sepanjang 300 Meter, sebelah barat Indut dengan panjang 66,2 Meter, dan sebelah Timur Khairumin dengan ukurannya 66,2 Meter."

FR, Adik dari terdakwa (Burhan-red) bersama orang tua saat dijumpai Tim Media, "keluarga selalu mengingatkan, sebelum mencari alat berat untuk membersihkan lahan tersebut, Burhan sudah kami ingatkan agar jangan sembarangan menyuruh alat bekerja di kebun warga, dan saat itu Burhan menyampaikan kepada keluarganya, bahwa lahan tersebut sudah terbit surat SKGR." ungkap Burhan kepadanya keluarga, tiru FR.

"dan itu bukan lahan bermasalah, atas dasar sample copy surat itulah Burhan mencarikan alat, untuk membersihkan kebun, bukan merambah hutan." Pungkas adik Burhan ini.

Tambah FR lagi, "Mereka mengaku bingung dalam proses hukum yang saat ini menimpa keluarganya. Kenapa tidak, pihak pemilik kebun yang membeli lahan itu sama sekali tidak pernah ikut serta, dan juga sipemilik Alat berat tidak pernah juga diproses, kenapa cuma keluarga kami yang sebelumnya hanya mencari alat berat untuk bersihkan kebun orang yang dikenal pemilik sebagai aparat TNI, apakah pihak kepolisian tidak berani periksa sipemilik Kebun dan kenapa kami orang kecil ini yang dijadikan tumbal ?."

Ditempat terpisah Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE saat dikonfirmasi Tim Awak Media terkait peran serta pihak Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri dalam penerbitan surat-surat yang di duga itu masuk dalam kawasan Hutan, Marjanis melempar tanggung jawab, "itu silahkan saja konfirmasinya ke Pemerintahan Desa setempat (Kuntu Darussalam-red),"

Ketika ditanya tentang peran pengawasan sebagai Pemerintah Kecamatan diwilayahnya, Ia (Marjanis-red) lebih memilih bungkam hingga berita ini tayang.