https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Hakim Tegas Vonis Mati Pengedar Sabu 20 KG, Aktivis Serukan Kesepahaman

/ Pekanbaru
Hakim Tegas Vonis Mati Pengedar Sabu 20 KG, Aktivis Serukan Kesepahaman

Wira Arya Permadi SH

PEKANBARU, GRESRIAU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba kelas kakap, Tommi dan Wikerson alias Son, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, YM Jonson Parancis, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun, kedua terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, berharap hukuman berat tersebut dapat diringankan.  

Pernyataan Aktivis Anti-Narkoba  
Menanggapi vonis ini, Wira Arya Permadi SH, seorang aktivis anti-narkoba ternama di Pekanbaru, memberikan dukungannya kepada Majelis Hakim yang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Wira menilai, hukuman mati ini adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera.  

“Kerja keras seluruh pihak seperti Kepolisian, BNN, Ormas, dan OKP dalam memberantas narkoba akan sia-sia jika pelaku tindak pidana luar biasa ini tidak dihukum seberat-beratnya. Dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, itu sudah cukup untuk merusak kehidupan 20 ribu jiwa generasi muda di Riau,” ujar Wira, Rabu (18/12) siang.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama netizen, untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap banding dan kasasi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman.  

Ancaman Narkoba di Riau
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di Riau. Dengan jaringan peredaran narkoba yang semakin terorganisir, Riau menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba skala besar. Wira Arya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk vonis mati, adalah cara yang harus diambil untuk melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan fisik akibat narkotika.  

Ajakan Mengawal Proses Hukum
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penegakan hukum dengan cara mengawal jalannya sidang di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, demi menyelamatkan Riau dari cengkeraman narkoba. Jangan sampai pelaku lolos di tingkat banding atau kasasi,” tegas Wira.  

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan bahaya narkoba yang terus mengintai. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba.