Hutan SM Rimbang Baling Kenegerian Kuntu Dibabat Jadi Kebun Sawit, Kades Maldanis 90 Hektar Sudah Terdata !
KAMPAR KIRI - Hutan Lindung Swaka Marga Satwa Desa Kuntu dan Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, tepatnya di areal talang buyau telah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diketahui menurut informasi milik pengusaha berinisial BP.
Demikian dijelaskan warga setempat kepada tim wartawan (09/12/2024), telusuri informasi lebih lanjut oleh tim wartawan mencari komunikasi terhadap si pemilik yang disebut warga inisial BP. Namun ketika dihubungi via Call WhatsApp, BP tidak merespon.
Lanjut tim wartawan mengirimkan pesan konfirmasi berdasarkan foto koordinat di lokasi hutan lindung Swaka marga satwa yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh inisial BP.
Hingga informasi ini dirangkum, tim wartawan belum mendapatkan informasi hak jawab dari pengusaha perkebunan kelapa sawit, inisial BP. Diperkirakan, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut seluas lebih dari 50 hektar dengan usia tanaman pada tahun 2021 lalu.
Ditempat terpisah Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kampar Kiri, Dewi saat dihubungi via Call WhatsApp menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan KLHK Republik Indonesia melalui BKSDA Provinsi Riau.
"Lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan KLHK di BKSDA, itu kewenangan instansi tersebut." Singkat Kepala KPH Kampar Kiri.
Senada ditempat terpisah lagi Ketua Aliansi Gempar (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau), Airlangga S.H menegaskan melalui tim wartawan yang menghubunginya, "kita akan aksi di Mapolda Riau terkait Mafia-mafia tanah yang menyulap Hutan Swaka Marga Satwa di Desa Kuntu dan Kuntu Darussalam tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit, itu jelas sanksi terutangnya sesuai aturan perundang-undangannya."
By Herizal, Khalifah Kenegerian Kuntu yang dinobatkan Raja Rantau Kampar Kirk menyayangkan terhadap pihak terkait atas kebutaan dengan situasi dan kondisi Swaka Marga Satwa Rimbang Baling ini. Tentu pertanyaan ini sangat signifikan di tanah adat Kenegerian Kuntu. "Pihak terkait seperti kehutanan pura-pura buta tentang swaka marga satwa (SM) rimbang baling itu pak, Ada apa dgn pihak penegak hukum ?." Tegasnya penuh tanda tanya.
"Kami para pemangku Ninik mamak, sudah pernah berbuat dan menangkap 2 unit alat berat di tanah adat kenegerian Kuntu, yang di klaim oleh pemerintah sebagai hutan swaka marga satwa (SM) bukit rimbang baling. Setelah alat kami tangkap dan kami bawa ke Desa Kuntu, barulah datang pihak terkait seperti Krimsus Polda Riau dan pihak kehutanan bersama Gakkum, ditahanlah 2 orang operator dari alat tersebut dan 1 orang dari pekerja si pemilik lahan," Kisahnya bercerita peristiwa yang pernah terjadi.
Ditutupnya, "setelah itu keluar putusan pengadilan dari 3 orang tersebut di vonis 3 tahun perorang, cuma di jalanin nggak sampai satu tahun, sekarang orang tersebut sudah beroperasi lagi di tanah SM Rimbang Baling tersebut, apa itu aturannya ?." Pungkas Kholifah Kenegerian Kuntu, By Herizal kepada wartawan melalui pesan WhatsApp saat dipertanyakan terkait kondisi tanggapan Hutan Lindung yang ada di Kenegerian Kuntu Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dilain waktu terpisah Kepala Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Maldanis mengakui bahwa lahan hutan swaka margasatwa rimbang baling Desa Kuntu Darussalam sedang dalam pendataan untuk pembebasan lahan kawasan hutan bagi perkebunan yang sudah mengolah lahan tersebut sebagaimana telah terbit SK Keterlanjuran dari Kementerian.
Demikian dijelaskan singkat Maldanis kepada tim wartawan (10/12/2024), "hingga saat ini ada lebih kurang 90 hektar lahan perkebunan yang berusia tanam 1 tahun keatas, yang telah didata oleh Pemerintahan Desa Kuntu Darussalam untuk SK Keterlanjuran tersebut. Pak camat juga mengetahaui hal tersebut, silahkan tanya langsung ke pak camat..." Pungkas Maldanis, Kades Kuntu Darussalam.