Hutan Margasatwa Kuntu Disulap Jadi Kebun Kelapa Sawit, Aliansi Gempar Riau : Jelas Sanksinya !,. KPH Kampar Kiri : Kewenangan KLHK di BKSDA !
KAMPAR KIRI - Hutan Lindung Swaka Marga Satwa Desa Kuntu dan Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, tepatnya di areal talang buyau telah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diketahui menurut informasi milik pengusaha berinisial BP.
Demikian dijelaskan warga setempat kepada tim wartawan (09/12/2024), telusuri informasi lebih lanjut oleh tim wartawan mencari komunikasi terhadap si pemilik yang disebut warga inisial BP. Namun ketika dihubungi via Call WhatsApp, BP tidak merespon.
Lanjut tim wartawan mengirimkan pesan konfirmasi berdasarkan foto koordinat di lokasi hutan lindung Swaka marga satwa yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh inisial BP.
Hingga informasi ini dirangkum, tim wartawan belum mendapatkan informasi hak jawab dari pengusaha perkebunan kelapa sawit, inisial BP. Diperkirakan, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut seluas lebih dari 50 hektar dengan usia tanaman pada tahun 2021 lalu.
Ditempat terpisah Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kampar Kiri, Dewi saat dihubungi via Call WhatsApp menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan KLHK Republik Indonesia melalui BKSDA Provinsi Riau.
"Lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan KLHK di BKSDA, itu kewenangan instansi tersebut." Singkat Kepala KPH Kampar Kiri.
Senada ditempat terpisah lagi Ketua Aliansi Gempar (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau), Airlangga S.H menegaskan melalui tim wartawan yang menghubunginya, "kita akan aksi di Mapolda Riau terkait Mafia-mafia tanah yang menyulap Hutan Swaka Marga Satwa di Desa Kuntu dan Kuntu Darussalam tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit, itu jelas sanksi terutangnya sesuai aturan perundang-undangannya."