https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Ada Portal, Warga Resah Dipungut Biaya Melewati Jalan Nababan, AMAP Akan Aksi Di Polsek Kampar Kiri

Ada Portal, Warga Resah Dipungut Biaya Melewati Jalan Nababan, AMAP Akan Aksi Di Polsek Kampar Kiri

KAMPAR KIRI - Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) mendatangi Kantor Kapolsek Kampar Kiri, untuk pemberitahuan terkait aksi penolakan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok perbaikan jalan, di jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan) Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung) Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Jum’at, (06/12/2024).

Al Farando selaku Korlap Aksi AMAP menuturkan
bahwa surat pemberitahuan aksi sudah diterima oleh Kapolsek Kampar Kiri pada hari ini, (06/12).

Ia menyebut, Aksi kali ini untuk menindaklanjuti terkait persoalan yang belum selesai terkait Pungli yang berkedok perbaikan jalan, di jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan) Desa IV Koto Setingkai (Lubuk Agung) Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau yang sangat meresahkan masyarakat.

“InsyaAllah aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024, jam 10:00 WIB, bertempat di Polsek Kampar Kiri dengan jumlah massa diperkirakan 80 orang,” katanya.

Adapun tuntutan Aksi AMAP, Tangkap pelaku Pungli Jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan). Cabut Portal atau Ampang-Ampang Jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan). dan Tangkap premanisme di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

Sementara, Koordinator Umum Aksi AMAP Jurisman mengatakan Aksi kita kali ini terkait keresahan dan aduan masyarakat dan para petani, yang dipungut biaya jika melewati jalan tersebut.

Ditegaskannya, "kita akan menggelar Aksi di Polsek Kampar Kiri agar nantinya tidak ada lagi Pungli di wilayah Desa IV Koto Setingkai Lubuk Agung khususnya, dan pada umumnya Rantau Setingkai Jalur Kuning Kampar Kiri."

Ditempat terpisah, Intelkam Polsek Kampar Kiri saat dikonfirmasi akan adanya aksi dari AMAP, membenarkan adanya surat pemberitahuan masuk ke Mapolsek Kampar Kiri. Namun, pihak Polsek Kampar Kiri meminta agar mengenai surat pemberitahuan aksi diberikan ke Polres Kampar sebelum 3x24 jam akan digelarnya aksi.