Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Diduga Tidak Ditahan !
PEKANBARU - Tak main-main Tim dari Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menindak tegas bagi perambah hutan di kawasan hutan lindung margasatwa bukit rimbang baling Desa Kuntu Darussalam Kampar Kiri Kabupaten Kampar, tak tanggung-tanggung dua pelaku dugaan perusakan hutan untuk perkebunan illegal didalam kawasan hutan diciduk Tim dari Polda Riau.
Seperti berita sebelumnya :https://gresriau.com/berita/770/perambah-hutan-lindung-bukit-rimbang-baling-kampar-kiri-polda-riau-tidak-akan-mentolerir-efek-jera-b
Namun hingga berita ini dirilis dan tayang (06/12/2024) dikutip dari salah satu akun Facebook atas nama Nur Halimah, menurut warga setempat bahwa ia adalah adik dari yang menjadi tersangka dengan inisial B tersebut berdasarkan rilisi tindakan tegas tim Polda Riau terkait dugaan perusakan hutan lindung rimbang baling margasatwa di Desa Kuntu Darussalam Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Berikut kutipan celetukan dari tangkapan layar akun Facebook tersebut ; Hukum di dunia memang tidak adil.. Yang tak bersalah di jadikan salah.. Yang seharusnya duduk di jeruji besi malah bisa duduk manis di rumah.
Semua sudah di jual belikan.. Miriss bahkan bisa tidak pernah dihadirkan sama se x (sekali-red).. Karena mereka orang yang punya kekuasaan.. 4 bulan kami diam bukan berarti kami tidak tau.. Kami sudah sangat paham dengan yang kalian lakukan kepada saudara kami..
Sekarang semuanya kami serahkan kepada yang kuasa.. Karena kami yakin Allah Maha adil.. Allah Maha melihat.. Allah akan berikan azab yang setimpal di akhirat kelak.. Do'a orang terzholimi sangat mustajab..
Tertawalah sepuasmu.. Karena kelak kau akan ingat bahwa yang kau lakukan saat ini adalah kesalahan yang sangat besar, setiap air mata yang kalu (keluar-red) dari Mata ayah dan amak (ibu-red) kami.. Anak dan bini (istri-red) nya.. Kakak dan adiknya.. Akan menjadi saksi.. Bahwa kezholiman yang kalian lakukan ka kakak kami sangat luar biasa...
Boro yang punyo kenbun sekali pun tak pernah dipanggil.. Lagian anga (abang-red) pun ndak merental alat (Ekskavator) kan.. Hanya dapat pi (fee-red) saja.. Kenapa bisa anga yang ditahan??.
Demikian dikutip dari tangkapan layar akun Facebook bernama Nur Halimah yang didapat tim wartawan dari warga setempat, lebih lanjut tim akan mencari naragubung dengan pemilik akun Facebook tersebut guna informasi yang berimbang ditengah proses hukum terkait tindakan dugaan perusakan hutan lindung margasatwa rimbang baling.
Ironis ditempat terpisah didapat kabar dari warga, bahwa lahan tersebut masih ditanami dan dikerjakan oleh para pekerja dari pemilik lahan tersebut. Sedangkan disisi lain, peristiwa ini masih dalam proses hukum di Subdit IV Krimsus Polda Riau.
Sebelumnya alat (Ekskavator-red) tersebut diamankan di halaman Mapolsek Kampar Kiri Resort Kampar, namun hingga berita ini ditayangkan tidak lagi terlihat alat berat yang dijadikan alat pengolaha hutan lindung margasatwa rimbang baling Desa Kuntu Darussalam.
Menurut sumber lain lagi (06/12), "alat tersebut coba tanya ke Krimsus Polda Riau, karena sejak saya disini, alat tersebut sudah ada juga. Dan alat tersebut kini tak ada lagi, kami pun tak tahu." Terang seorang sumber kepada tim wartawan.