Bidnen SH : Hormati Proses Hukum dan Dukung KPK, PJ Walikota Bersabar !
PEKANBARU – Penindakkan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membuat sejumlah ruangan di gedung utama perkantoran Walikota disegel.
Penyegelan itu mempengaruhi keberlangsungan pekerjaan Pemerintah Kota, hal ini dikatakan Pj Walikota Pekanbaru yang baru dua hari dilantik Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.
"Kita akan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menjembatani ke KPK, hal-hal mana saja yang tidak boleh diganggu," ujar Roni, Kamis (5/12/24) dikutip Cakaplah.com.
Perkataan Pj Walikota ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Bidnen Nainggolan SH. Ia menyarankan agar orang nomor satu di Pekanbaru itu untuk lebih bersabar.
"Pj Walikota harusnya bersabar, dan jangan terkesan melalukan intervensi kinerja Komisi Pemeriksaan. Hormati proses hukum yang berjalan, biarkan KPK bekerja tuntas," ujar Praktisi Hukum ini, Kamis (5/12/24) malam.
"Tunjukin tupoksi penyelenggara negara yang transparan, akuntabel dan jangan justru seperti ada upaya penghalangan seperti itu dengan dalih untuk kepentingan pemerintahan," sebut Bidnen.
Bidnen yakin, kalau hanya urusan ruangan itu di segel dan sebagainya tentu Pj Roni Rakchmad bisa mengambil alternatif lain berdasarkan petunjuk dari atasan tentunya.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa, seorang penyelenggara negara yang terlibat atau tidak terlibat, seharusnya mau menunjukkan i'tikad mendorong pemberantasan korupsi dengan cara menghormati proses hukum," tutup Bidnen SH juga sebagai Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau. ***