Pj Bupati Teken KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2025
KAMPAR, GRESRIAU - Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar yang juga Sekretaris Dewan Ramlah, SE, M,Si, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S,HI, Wakil Ketua Iib Nursaleh, S, S.kom dan Zulfan Azmi, ST, MT beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Senin malam (25/11)
Usai menandatangani Nota kesepahaman KUA-PPAS tahun 2025, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH dalam pidatonya menyampaikan proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. proses perencananan telah dilalui dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kampar nomor 21 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kampar tahun 2025.
Selanjutnya Hambali menjelaskan tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya telah kita lewati dan telah disepakati pada hari ini. KUA dan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2025 disusun mengacu kepada RKPD tahun 2025 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan KUA PPAS APBD.
Lebih jauh Hambali merinci setelah melakukan pembahasan secara cermat terhadap rancangan kua dan ppas tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2025 dalam rancangan kua dan ppas direncanakan sebesar Rp. 2.407.720.476.565,00, yang terdiri dari pad sebesar Rp. 369,298,875,633, dan dana transfer sebesar Rp.2.038.421.600.932.
Pada pembahasan terjadi penyesuaian bertambah sebesar Rp.702.588.666.348, sehingga APBD pendapatan daerah menjadi Rp. 3.110.234.142.913 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp.507.321.720.617, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.315.692.104.714, retribusi daerah Rp.114.015.796.462, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 74.613.819.441: dan lainlain pad yang sah Rp.3.200.000.000,
Ia juga menyampaikan pendapatan transfer menjadi Rp. 2.602.712.422.296 dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp.2.479.750.370.000 dan transfer antar daerah Rp.122.962.052.296. penambahan transfer pemerintah pusat adalah untuk menyesuaikan berdasarkan informasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui informasi resmi dari kementerian keuangan diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dianggarkan sebelumnya.
Hambali menambahkan penambahan pendapatan daerah tersebut tentunya secara langsung menambah terhadap target dan indikator program dan kegiatan, untuk itu penambahan belanja diarahkan kepada penambahan pendapatan diarahkan kepada kegiatan prioritas diantaranya pemenuhan mandatory spending terutama pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah, penanggulan kemiskinan ekstrim, dan penanganan inflasi serta kebijakan strategis lainnya. belanja lainnya tahun 2025 pada kesepakatan KUA DAN PPAS menjadi Rp.3.145.234.142.913.
Hambali dalam pidatonya menekankan penganggaran program dan kegiatan pada OPD harus disusun dengan mengutamakan azas penganggaran yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan. Anggaran yang disusun harus menjawab terhadap kebutuhan daerah terutama untuk pemenuhan standar pelayanan minimum (spm), pemenuhan infrastruktur, peningkatan ekonomi daerah, memberikan dukungan terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional, dan penanganan inflasi.
Diakhir pidatonya Hambali mengatakan begitu banyaknya prioritas pembagunan daerah yang perlu di danai, namun kemampuan keuangan daerah tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan tersebut. saya meyakini bahwa dalam pembahasan rancangan kua dan ppas yang telah dilakukan antara badan anggaran dan tapd terjadi perubahan dan pergeseran prioritas. oleh karena itu dalam penyusunan rka nantinya diminta kepada kepala OPD melakukan penyesuaian dimaksud.