Galian Batu Sungai Desa Kuntu Sebut 'Kodim', Diduga Tak Ada Legalitas, Kangkangi Undang-Undang !

KAMPAR KIRI - Galian batu disungai Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga tidak mengantongi legalitas yang syah secara peraturan dan undang-undang.
Pasalnya, diketahui dari galian batu sungai ini menggunakan alat berat jenis excavator dan merubah aliran sungai maupun mempersempit aliran sungai dari semula.
Investigasi langsung di lokasi, alat berat tersebut mengkonsumsi bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar. Terbukti dengan adanya Suplay BBM Subsidi Bio Solar ke lokasi menggunakan kendaraan truk roda 6 (enam) yang didalam bak truk berisikan Babytank berukuran 1000 liter.
Keterangan Supir yang mensuplay BBM Subsidi Bio Solar menggunakan Babytank mengatakan "ini kita ambil dari SPBU di Lipat Kain bang, itupun sistem lansir sekali putaran dapat 200 liter per barcode nya. Disini permintaan minyak solar untuk alat berat yang bekerja galian batu ini bang."
Lanjut dipertanyakan pemilik ataupun pengelola kepada warga yang berada dilokasi galian batu di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar menyebutkan, "pengelolanya atas nama Pak Datuk Yunal, tadi ada disini (lokasi-red)." Tutur warga sembari menunjukkan ke arah pinggiran lokasi sungai yang sudah digeruk kondisi oleh excavator galian batu.
Saat ditemui pengelola galian batu di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri yang sedang duduk mengawasi kegiatan galian batu sungai itu, "kita baru buka disini, semoga aja lancar. Dan kita sama dengan galian yang di Desa Padang Sawah, dibawah naungan Kodim (tak menyebutkan kodim mananya-red)." Ujar Pak Datuk Yunal saat bersama satu orang rekannya.
Atas informasi langsung ini, wartawan mencoba koordinasi dengan Pemerintah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri melalui Kepala Desa Kuntu, Asril terkait adanya aktifitas galian batu beraktifitas diwilayah administrasi pemerintahan desanya. Namun hingga berita ini dirilis, belum mendapat jawaban dari Kepala Desa Kuntu yang dikonfirmasi via Pesan WhatsApp nya.
Ditempat terpisah, Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE mengakui saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, kemudian dilanjut komunikasi via Call WhatsApp, "kami tidak mengetahui, sampai saat ini tidak ada Pemerintah Desa menyampaikan ke Kecamatan tentang adanya aktifitas galian batu di Desa Kuntu. Koordinasi langsung dengan pak kadesnya ya..?" Tutur Camat, Marjanis kepada wartawan.
Kasatpol PP Kampar, Arizon SE saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, "Waalaikumsalam,
Terima kasih informasinya, karena kegiatan tersebut bukan kewenangan Satpol PP sebaiknya dilaporkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan yaitu APH...aparat penegak hukum." Tulis Kasatpol PP Kampar.
Hingga berita ini dirilis tayangan pemberitaan (17/11/2024), aktifitas masih beroperasi tanpa menghiraukan peraturan yang semestinya diikuti dan ditaati dalam aktifitas galian batu sungai di desa Kuntu. Dan bahkan tidak menghiraukan dampak kesehatan ditengah pemukiman masyarakat yang dilalui angkutan akibat aktifitas tersebut, serta efek akses jalan yang terkesan kini sudah mulai hancur akibat hilir mudik muatan batu galian dari sungai Desa Kuntu.