https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Seakan Kebal Hukum, Dugaan Pendistribusian BBM Subsidi Oleh Oknum SPBU Ini Di Suplay Ke Tambang Emas Illegal

Seakan Kebal Hukum, Dugaan Pendistribusian BBM Subsidi Oleh Oknum SPBU Ini Di Suplay Ke Tambang Emas Illegal

SINGINGI, KUANSING - Dugaan penyalahguanaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU 13.295.609 semakin merajalela, terkesan seperti kebal hukum, terpantau langsung Tim Awak Media pada hari Rabu (30 Oktober 2024) langsung di Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Informasi warga sekitar BBM bersubsidi dilansir dengan mobil-mobil para pelangsir dari warga setempat yang diduga memiliki banyak barcode, ada juga dengan sepeda motor yang membawa derigen (jerigen-red) 5 liter, 10 liter bahkan 35 liter dilansir bolak-balik masuk ke SPBU dan dimuat menggunakan mobil minibus bahkan Pick-Up L300 yang ditutup dengan terpal untuk diangkut dan didistribusikan kembali tanpa izin (Illegal-red).

Para pelangsir mulai ramai dari siang hingga sore dan malam, dan BBM bersubsidi jenis solar dijual penambang-penambang emas tanpa izin (PETI), ada juga ke alat berat yang digunakan bekerja diduga tanpa izin (Illegal-red), sedangkan pertalite dijual ke penjual BBM eceran, seperti Pertamini.

Masyarakat yang membutuhkan BBM Bio solar maupun pertalite untuk kendaraan pribadi mereka digunakan untuk bekerja, dan pemakaian sehari-hari, sering tidak kebagian, karenakan banyaknya para pelangsir serta penimbun BBM di SPBU tersebut.

Dan hal ini membuat tanda tanya di tengah masyarakat terhadap pihak penegak hukum di Polsek Singingi Polres Kuansing, Kenapa terindikasi pembiaraan dan diam saja akan adanya aktifitas melanggar hukum tersebut, dan terkesan para pelangsir BBM bersubsidi ini dibenarkan.

Menurut seorang pria yang diketahui salah seorang operator di SPBU 13.295.609 ini mengatakan, "kalau untuk Media dan LSM, kita juga mengerti kok, untuk minyak silahkan minta saja ke SPBU, kita kasih isi minyak kendaraannya gratis, yang penting sama mengertilah, jangan membuat resah para pelangsir, karena pernah kejadian ada wartawan yang dimassakan oleh warga pelangsir dan para pekerja tambang emas, gara mendokumentasikan aktifitas disini," ucap inisial A dengan gaya terlihat ada Sajam (senjata tajam-red) di pinggangnya mengintimidasi awak media (Jurnalis-red).

Menyikapi informasi tersebut Ketua Umum - Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (Ketum - P.M.R.I), Mhd.Indra Safutra menyayangkan adanya indikasi sikap pembiaran oleh pihak terkait dan penegak hukum setempat, sepengetahuan pihaknya aktifitas PETI dan Pelangsiran BBM Bersubsidi tersebut sudah berulang kali ditindak tegas, namun tetap kembali beroperasi dan bahkan kemungkinan makin menjamur bak kebal hukum.

"jika benar seperti itu,  ini jelas melanggar hukum, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang mintak dan gas bumi, sebagaimana yang diubah dengan pasal 40 angka 9 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 20 tahun 2022 tentang cipta kerja. Selanjutnya, Jurnalis bekerja berlandaskan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers." Ujar Ketua Umum DPP P.M.R.I yang berkantor pusat di Kota Pekanbaru, Riau.

Menurut  Tim Media Pers, "berdasarkan hasil investigasi, observasi dan kroscek dilapangan, hal ini jelas dapat menimbulkan semakin banyak bermunculan usaha yang diduga illegal, seperti penambangan-penambangan emas, perusakan hutan kawasan menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara dan ekosistem luas."

"Maka untuk itu diminta kepada Kapolda Riau, BPH Migas & Pertamina, untuk melakukan peninjauan, pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap para pelaku dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU 13.295.609 sesuai peraturan perundang - undangan. Apalagi sekarang ada 100 hari kerja Prabowo-Gibran pasca dilantik sebagai Presiden dan Wakil Republik Indonesia." Tandas Tim Awak Media bersama Ketua Umum P.M.R.I, Mhd.Indra Safutra.

Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin S.Kom dikonfirmasi Tim Awak Media Diksi Nasional beserta Ketua Umum P.M.R.I, Mhd Indra Safutra menuturkan, "perihal itu kami masih baru bertugas disini, masih hitungan dua pekan berjalan, lebih baik hal begitu dikonfirmasi ke Kapolsek Singingi langsung. Disisi lain, tentu ini merupakan informasi bagi kami anggota Polri yang bertugas disini."