https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Miliki Lahan Sawit Puluhan Hektar Di Kawasan Hutan Margasatwa Desa Kuntu, Diduga Oknum Kepala SMP Di Gunung Sahilan !

Miliki Lahan Sawit Puluhan Hektar Di Kawasan Hutan Margasatwa Desa Kuntu, Diduga Oknum Kepala SMP Di Gunung Sahilan !

KAMPAR KIRI | GRESARIAU.COM - Bentang alam di dunia bukan hanya milik manusia. Di dalamnya juga hidup hewan dan tumbuhan yang sama-sama menggantungkan hidupnya pada alam. Sayangnya, manusia yang dikaruniai akal oleh Tuhan malah serakah nengambil hak hidup dari hewan dan tumbuhan.

Kelicikan dan keserakahan manusia atas bumi ini terlihat pada pembabatan hutan yang dijadikan kawasan industri, perumahan, jalan-jalan, dan sebagainya.

Salah satunya terpantau dan dirangkum informasi oleh tim awak media pers (30/09/2024), seluas lebih kurang 30 hektar lahan didalam kawasan hutan suaka margasatwa rimbang baling Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lokasi lahan perkebunan kelapa sawit tersebut diketahui di wilayah administrasi Pemerintahan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawati media ini, "sepengetahuan, itu kebun Sawit memang dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu-Kampar Kiri ini pak, kalau tak salah itu seluas ±30 Hektar atas kepemilikan orang Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, dia Kepala SMP Negeri di Kecamatan Gunung Sahilan."

Seyogyanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dunia Pendidikan lebih memahami peraturan dan aturan hingga bisa menjadi tauladan mendidik bagi masyarakat secara luas.

Sedangkan perlu dipahami dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, bahwa suaka margasatwa merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Indonesia memiliki beberapa hukum yang mengatur, menetapkan, memelihara, dan memutuskan suaka margasatwa. Berikut daftar peraturan terkait suaka margasatwa :
 - Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No.
 - P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
 - Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK.357/KSDAE-SET/2016 tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
 - Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem No. SK. 128/KSDAE/SET/ KUM.1/3/2018 tentang Pemetaan Proses Bisnis Lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
 - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.

Diketahui menurut warga lagi, kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit terbuat berinisial MZ menjabat sebagai salah seorang Kepala Satuan Pendidikan Menengah Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Riau.

Pimpinan Redaksi GresRiau.com, Hasbi menjelaskan saat memberikan tanggapan, "Kelapa Sawit bukanlah merupakan tanaman hutan, sebelumnya kementerian LHK juga telah menegaskan bahwa tidak ada pemutihan bagi Kelapa Sawit di kawasan hutan margasatwa. Adapun pemutihan itu perlu keterbukaan dan kejelasan sesuai peraturan yang tertuang. Apalagi ini sebagai abdi negara dari ASN Guru yang menjabat Kepala Sekolah Menengah di Kabupaten Kampar."

"Diminta kepada Bidang Gakkum Kementerian LHK segera meninjau dan menindak tegas secara transparan atas kebun sawit didalam kawasan hutan di maksud sesuai koordinat yang didokumentasikan wartawati gresriau.com. sebagai ASN apakah ada sanksi disiplin ? Atau Delik Pidana...Kadisdik Kabupaten Kampar monitor dong !!."

**YN24