https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dugaan Bisnis LKS 130 Ribu per-Paket dan 1.4 Juta 5 Stel Seragam Murid SD Negeri 183 Pekanbaru

Dugaan Bisnis LKS 130 Ribu per-Paket dan 1.4 Juta 5 Stel Seragam Murid SD Negeri 183 Pekanbaru

Istimewa

PEKANBARU - Lagi lagi dunia pendidikan menjadi ajang bisnis dikala setiap tahun ajaran baru, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dijadikan momentum bagi oknum-oknum bekerjasama dengan pengusaha untuk meraup keuntungan.

Kali ini, wartawati gresriau.com mendapat informasi ditengah warga sekolah yang berada di Jalan Taman Karya Tuah Karya Kota Pekanbaru Provinsi Riau 28293.

UPT SD Negeri 183 Pekanbaru, ya diketahui tempat penitipan LKS berada di toko persis sebelah SD Negeri 183 Kota Pekanbaru. Informasi dirangkum dilapangan, distributor pensuplai buku lembaran kerja siswa berasal dari inisial UD.

Disisi lain terkait Seragam sekolah pada PPDB 2024, UPT SD Negeri 183 Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Salman Eka Diputra itu diindikasi mengutip harga hingga mencapai Rp.1.400.000,- untuk 5 stelan seragam bagi peserta didik baru tahun 2024.

Atas informasi tersebut, gresriau.com mengkonfirmasi via dalam jaringan (daring) melalui Nomor WhatsApp 08117677xxx, belum menjawab pesan konfirmasi WhatsApp tersebut hingga Sabtu sore (14/09).

Diduga oknum Kepala UPT SD Negeri 183 'kongkalingkong' mengamini dalam bisnis jual beli LKS pada Tahun Ajaran 2024/2025 yang menjadi sasaran market dari 712-an peserta didik penerima dana BOS di Sekolah Dasar yang dipimpinnya.

Diminta ketegasan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap informasi yang dirangkum wartawati gresriau.com dari tengah warga sekolah.

Secara umum, sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam dan lembar kerja siswa (LKS): • Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam dan bahan seragam.

• Pada kurikulum baru, sekolah tidak lagi diperbolehkan menggunakan LKS karena materi ajar dan tugas-tugas siswa sudah disiapkan dalam buku panduan pemerintah.

• Namun, sekolah masih diperbolehkan menyediakan atribut seperti logo dan papan nama.

Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap masyarakat dan pentingnya pendidikan untuk seluruh anak bangsa serta memberitahukan dasar-dasar larangan adanya pungutan biaya dari segala bidang atau hal apapun yang ada didalam ruang lingkup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang sudah dibebankan sepenuhnya dala komponen dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolahan terhadap seluruh masyarakat atau wali murid yang selama ini masih banyak yang tidak memahaminya.

 

 

**Y.O