174 Juta Lebih Diduga Fiktif Dari Realisasi DD Tahun 2022 Desa IV Koto Setingkai, Apa Kabar Inspektorat ?

KAMPAR - Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggara 2022 di Pemerintahan Desa IV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar mendapatkan kontroversi ditengah masyarakat desa.
Pasalnya, pada salah satu item di realisasi dana desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Aasidiqi SPd.I berstempelkan pemerintahan desa IV Koto Setingkai dinilai fiktif bagi masyarakat desa.
Menurut internet, fiktif adalah sesuatu yang dibuat-buat, palsu, tiruan, atau imajiner. Karena diterangkan warga masyarakat kepada awak media (11/09/2024), itu tidak ada realisasi kegiatan didesa sampai saat ini.
Ketika dipertanyakan masyarakat ketika itu kepada Kepala Desa IV Koto Setingkai, bahwa itu menyalahi aturan dan undang-undang tanpa memberikan penjelasan yang lebih terinci.
Sebab sepengetahuan masyarakat desa, bahwa dana desa adalah alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Sedangkan keterbukaan informasi dana desa adalah ketersediaan informasi publik tentang dana desa yang harus disediakan oleh pemerintah desa secara aktif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Tentu berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Nomor 14 Tahun 2018, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).
Masyarakat meminta pihak terkait ditingkat Kabupaten agar Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Aasidiqi diperiksa secara terbuka dan diaudit terkait Realisasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan yang masuk melalui Pemerintahan Desa IV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
"Secara tertulis kami akan menggandeng awak media pers untuk melakukan aduan secara tertulis ke Kejaksaan melalui Inspektorat dan PMD Kabupaten Kampar. Diduga realisasi anggaran banyak dimainkan oknum ini." Sebut perwakilan sekelompok masyarakat yang enggan ditulis namanya kepada awak media.
Diketahui menurut informasi masyarakat, dilaporkan dalam kegiatan pembangunan akses jalan tani ke kebun masyarakat itu dari tahun 2022 hingga saat ini tidak ada sama sekali. Adapun nilai mencapai Rp.174.900.000,-
Rincian yang didapat dari laporan realisasi Pemdes IV Koto Setingkaj itu jika dikerjakan menggunakan alat berat selama 272 jam. Dan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar diperlukan sebanyak 190 jerigen.
Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Aasidiqi saat diminta penjelasan dari konfirmasi awak media tidak merespon. Diduga oknum Kepala Desa berupaya untuk melakukan indikasi pembungkaman dengan membiarkan komunikasi dari awak media, didalam aturan perundang-undangan tentang pers menegaskan bahwa mengatur kebebasan pers, Pasal 28F UUD 1945, Kovenan Internasional Sipil dan Politik (“ICCPR”), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”).
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pers “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
Ketika itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Seiadi menegaskan pemerintah terus berkomitmen penuh menjamin kebebasan pers termasuk soal penayangan jurnalistik investigasi. Budi menilai produk jurnalistik yang disajikan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju. (05/2024 lalu).
Ditempat terpisah Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE selaku pengawas dan pembina tingkat wilayah kecamatan, dikonfirmasi via Call WhatsApp belum merespon karena sedang Dinas Luar, (11/09).