https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya, 30 Nakes Kembalikan SPT Fiktif

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya, 30 Nakes Kembalikan SPT Fiktif

BANGKINANG - Dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Rumbio Jaya Tahun Anggaran 2021, ditetapkan dua tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio, dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius kepada awak media, (09/09).

Kejaksaan juga telah menyita dana Rp.49 juta atas pengembalian kerugian keuangan negara dugaan korupsi dana BOK Tahun 2021.

Marthalius membeberkan, keduanya menyandang status tersangka sejak Rabu (28/8) kemarin. Dan keduanya langsung dilakukan penahanan titipan di Lapas Klas IIA Bangkinang.

Penindakan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan APBD di Dinas Kesehatan. Pagu anggarannya, tahun 2021 Rp.553.007.627 dan 2022 Rp.628.408.728," kata Marthalius.

Atas perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Pihaknya berupaya agar kerugian negara tersebut pulih, pastinya sejalan dengan tujuan utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Data terakhir terdapat 30 orang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Rumbio yang telah mengembalikan uang dari Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan total Rp.48.774.000," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar.

Uang tersebut sudah disita dan sudah keluar penetapan sitanya. Selanjutnya, akan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Upaya itu diyakini tidak berhenti sampai di situ. Upaya pemulihan masih terus dilakukan hingga saat ini. Sisanya kepada tersangka," jelas Marthalius tutupnya.