Seragam Tidak Dianggarkan Dari BOS
Dugaan SMPN 20 Pekanbaru Jual LKS, Toko Buku Sebut Hanya Titipan ! Begini Kata Kadisdik Pekanbaru

PEKANBARU - Wanita yang mengakui namanya Dewi dan juga mengakui sebagai pekerja bukan pemilik dari toko buku anugerah yang berada di Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru kepada wartawan saat diwawancara langsung mengatakan, bahwa pemilik toko sedang tidak berada ditempat. Karena sedang keluar kota.
Terkait LKS (lembaran kerja siswa) yang dititip ke Toko Buku Anugerah adalah titipan dari SMP Negeri 20 Pekanbaru setelah koordinasi dengan pengelola pihak penerbit dari Buku LKS tersebut.
"Sistim titip namanya disini (toko buku anugerah-red), belinya langsung disini juga setelah dititip dan terus diarahkan dari sekolah (SMPN 20 Pekanbaru-red)." Imbuh Dewi yang mengakui pekerja di Toko Buku Anugerah ini.
Dilanjut wartawan menanyakan harga jual LKS yang dititip SMP Negeri 20 Pekanbaru kepada pihak Toko, "soal harga gak mahal disini do, standar aja. Itu 11 Buku LKS harganya Rp 145 ribu, kalau penerbit gak tahu dan buku gak ada lagi, udah habis terjual. Kesekolah lah tanya pak, kami hanya tempat titip jualnya aja."
"Saya gak tahu berapa total buku terjualnya itu tanya ke pemilik toko dan sekolah maunya pak, harganya beda beda bang ada yang 160 ribu, ada yang 180 ribu. SMP 20 Pekanbaru aja yang titip disini."
Atas informasi yang dirangkum wartawan ini (09/09/2024) dari pihak Toko Buku Anugerah berdasarkan informasi sebelumnya dari Orang Tua Wali Murid, bahwa anak-anak mereka diarahkan sekolah untuk membeli LKS ke Toko Buku Anugerah.
Diakui salah seorang wali murid, "anak kami disuruh ke Toko Buku Anugerah yang di Arengka dekat Adisucipto, kalau gak ada LKS anak kami gak bisa mengikuti pembelajaran." Bebernya kepada wartawan saat dipertanyakan.
Kepala UPT SMP Negeri 20 Pekanbaru, Yusra MPd hingga berita ini dirilis (09/09), wartawan belum mendapatkan hak jawab dan hak klarifikasi dari SMP Negeri 20 Pekanbaru.
Diduga Kepala SMP Negeri 20 Pekanbaru terkesan bungkam dan tidak kooperatif atas informasi yang dirangkum wartawan sebagi pilar ke empat demokrasi di negara ini dan menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 beserta Kode Etik Jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal MPd dihubungi Call WhatsApp disela-sela kegiatan rapat bersama Sekdako Pekanbaru menuturkan bahwa terkait LKS, pihaknya (Disdik Kota Pekanbaru-red) mengakui masih banyak ditemukan terkait penjualan LKS. Namun demikian, ini menjadikan PR bagi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kedepannya.
Ia mengakui bahwa dirinya sudah meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan SMP Negeri 20 Pekanbaru. Ditambahkan Kadisdik, "jika ada siswa siswi yang tidak mampu, silahkan sampaikan. Dinas punya program akan hal itu, datang ke saya. Tentang Seragam tidak ada pengadaan dari dana BOS, dan tidak ada paksaan, kita sudah beri himbauan terhadap sekolah."
Disisi lain Roni Singgih menanggapi perihal tersebut, "tanya sama pak kadis, apa bedanya kurikulum merdeka dengan kurikulum 13 ?. Regulasi nya yang mana ?. Dah itu saja pertanyakan ke dinas." Pungkas Ketua LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau, (09/09).