Siswa-siswa Beli Seragam dan LKS
Dugaan Pungli ! Kepala UPT SMPN 4 Tambang Bungkam, Inspektorat Akan Tindaklanjuti !
TAMBANG - Dilansir dari laman https://inspektorat.kamparkab.go.id/artikel-detail/106/tim-saber-pungli-gelar-sosialisasi-demi-ciptakan-kampar-yang-bersih-dari-pungutan-liar, bahwa pada Kamis (18 Juli 2024 lalu) Penjabat Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH diwakili Asisten III Setda Kabupaten Kampar Ir Azwan M.Si secara resmi menggelar sosialisasi upaya pencegahan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Riau bertempat saat itu di Aula Gedung PGRI Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Tim Saber Pungli Provinsi Riau yang di Pimpin oleh Wakil Ketua II Saber Pungli Prov Riau, Aswas Kejati Riau Ayu Agung SH MH, Ketua Saber Pungli Kabupaten Kampar, Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan SH, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Aidil, Ketua K3S se-Kabupaten Kampar, serta Kepala Satuan Pendidikan tingkat SMP dan SD se-Kabupaten Kampar.
Namun hal tersebut sepertinya tidak dipahami oleh peserta dari sosialisasi tersebut, baik tingkat Sekolah Dasar maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama di beberapa wilayah se-Kabupaten Kampar. Oknum-oknum di Sekolah masih berkeliaran bebas berbisnis jual beli Seragam dan LKS tanpa tersentuh oleh peraturan-peraturan dan perundang-undangan larangan akan hal itu pada momen PPDB 2024 ini.
Pantauan awak media hingga berita ini kembali dirilis, SMP Negeri 4 Tambang yang dipimpin oleh Emelfa MPd ditemui beberapa kali ke Sekolah tidak berada ditempat dengan alasan yang didapat dari Satpam Sekolah, bahwa sedang ada kegiatan sosialisasi ke Bangkinang, terkadang sebagai moderator dikegiatan kegiatan sekolah lain.
Lanjut dihubungi via Call WhatsApp beberapa kali oleh awak media, juga tidak mendapatkan respon jawaban. Dilanjut via pesan WhatsApp, tidak juga dibalas walau pesan sudah centang dua. Disisi lain ditempat terpisah, didapat informasi dari beberapa rekan media pers bahwa Kepala UPT SMP Negeri 4 Tambang mempertanyakan awak media yang mengirim pesan whatsapp ke WhatsApp Jalur Pribadinya sebagai Kepala disalah satu Satuan Pendidikan Menengah itu. Sedangkan pesan awak media tidak juga kunjung direspon bahkan dibalas guna konfirmasi perimbangan berita sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 disertai Kode Etik Jurnalistik.
Akan hal tersebut, Kepala UPT SMP Negeri 4 Tambang terkesan bungkam dan tidak menanggapi komunikasi dalam jaringan awak media dari Diksi Grup terdiri dari 3 Media Pers yang berbadan Hukum dan HAM sebagai perusahaan pers.
Awak media melanjutkan pemberitaan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang dipimpin H Aidil MH. Namun nomor pesan WhatsApp yang dimiliki awak media dikabarkan sudah ganti dari nomor yang lama Kadisdik Kabupaten Kampar.
Kemudian Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan S.STP M.Si melalui Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar, Abdul Hafiz SE M.Si saat dikonfirmasi pemberitaan melalui pesan WhatsApp menanggapi bahwa akan segera diproses melalui Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar.
"Senin kami tindaklanjuti, nanti Irban terkait akan proses melalui Pak Rainol." Tulis Sekretaris Inspektorat sembari mengirim nomor kontak Irban V.
Sebelumnya diketahui dari informasi yang dirangkum awak media pada Sabtu (31/08/2024 lalu), dugaan pungutan yang dirangkum diantaranya tentang pengadaan seragam sekolah setiap peserta didik baru mencapai nilai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Lembaran Kerja Siswa (LKS) didapat informasi ditengah masyarakat dibebankan biaya mencapai Rp.152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) per-paket.
Informasi tersebut diindikasi dikelola penitipan diluar sekolah, namun tempat usaha penitipan praktik dugaan pungli itu berhadapan langsung dengan SMP Negeri 4 Tambang.
Disisi lain didapat informasi, adanya kutipan sumbangan tabungan setiap peserta didik yang dikelola oleh pihak sekolah. Demikian dijelaskan masyarakat yang juga merupakan pemerhati sosial kontrol disetiap lini kehidupan.
Emelfa M.Pd, Kepala SMP Negeri 4 Tambang Kabupaten Kampar sebelum pemberitaan terbit, awak media juga mengkonfirmasi kembali guna perimbangan berita sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun hingga Sabtu malam (07/09/2024), Emelfa MPd terkesan diam dan tidak menjawab satu huruf pun ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp.