Dilantik Pj Bupati Kampar, Andra Maistar Terima SK Perpanjangan Massa Jabatan Bersama Kades Lainnya
BANGKINANG - Penjabat Bupati Kampar Hambali SE MBA MH serahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepada 97 Kepala Desa se-Kabupaten Kampar untuk masa bakti 2027-2029 dan 208-2030 Penyerahan SK Kepala Desa itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Jum'at (6/9/2024)
Hadir mendampingi Pj.Bupati Kampar dalam penyerahan SK perpanjangan Kepala Desa itu diantaranya Pj.Sekretaris Daerah Ahmad Yuzar SSos MT, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Lukmansyah Bad'oe, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, seluruh Camat, serta Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Tentang perpanjangan dan penambahan masa jabatan tersebut sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tersebut Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar S.sos, juga turut menerima SK Perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya menjabat di periode 2021 s/d 2027 diperpanjang hingga tahun 2029.
Dalam acara tersebut, PJ Bupati Kampar H.Hambali, SE MBA MH menyampaikan adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.