Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mabes dan Mendagri, Seret Nama Calon DPRD Kampar Terkait Pemalsuan SKT Seluas 244 Ha

Puluhan Massa Alinsi Petani Kampar (APK) Saat Menggelar Unjuk Rasa
JAKARTA, GRESRIAU.COM - Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Petani Kampar (APK) menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Aksi ini berlangsung di Mabes Polri dan di Kantor Mendagri. Ratusan massa yang hadir menyeret nama anggota DPRD Kampar terpilih dari partai Nasdem bernama Ilyas Sayang.
Massa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar menyeret Ilyas Sayang ke pengadilan untuk di proses hukum.
Massa membawa spanduk tuntutan bertuliskan 'meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kampar melanjutkan dan menuntaskan penanganan kasus Ilyas Sayang yang sampai sekarang masih berstatus tersangka sejak 2020,'
Mereka menuding Ilyas melakukan penyelewengan surat tanah ketika menjabat Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir 3 periode. Ilyas juga pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di Desa itu.
Salah satu massa aksi menguraikan, di tahun 2020 lalu Polres Kampar sempat menetapkan Ilyas sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Akibat dari kasus itu, dirinya ditahan pada Agustus 2020.
Tak tanggung-tanggung permainan Ilyas, terduga memalsukan tanah sebanyak 122 SKT untuk lahan seluas 244 hektare sejak 2005.
SKT itu dijadikan agunan ke bank untuk nilai kredit sekitar Rp.105 miliar. Hingga saat ini hutang itu menjadi beban Kopni-SL yang memberatkan petani anggotanya selama bertahun-tahun.
Tetapi anehnya, kata massa aksi, Polres Kampar menangguhkan penahanan Ilyas pada November 2020.
"Padahal semua bukti-bukti yang menjerat Ilyas sudah lengkap. Sampai sekarang Ilyas Sayang masih tersangka dan penyidikan belum dihentikan," tandas orator.
Ratusan massa juga meminta Jaksa Agung ikut mengawasi penanganan kasus ini sampai ke tahap penuntutan. Mereka menyerukan agar Jaksa Agung memerintahkan Kajati Riau dan Kajari Kampar untuk tidak mempersulit penanganan kasus tersebut.
Menurut peserta aksi, Ilyas bukan kali ini bermasalah dengan hukum. Pada 2016 Pengadilan Negeri Bangkinang pernah memvonis Ilyas terbukti menggelapkan uang hasil panen Kopni-SL tahun 2012.
Usai menyuarakan tuntutannya, massa aksi bergerak mendatangi kantor Mendagri untuk menyerukan tuntutannya selanjutnya. Mereka menuntut agar Ilyas tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Kampar.
Tuntutan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian. Adapun isi tuntuannya yakni meminta dan memerintahkan Pj. Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD Kampar 2024-2029.
"Copot Pj. Gubernur Riau jika tetap mengangkat Ilyas Sayang menjadi Anggota DPRD," pungkas orator.
Diketahui Ilyas saat ini terpilih pada Pileg DPRD Kampar dari Partai NasDem. Dalam hal ini massa meminta Mendagri agar tidak memberi ruang bagi yang bermasalah dengan hukum untuk duduk di DPRD.