Perkebunan Sawit Di Lahan Hutan Produksi Kampar Kiri Dikuasai Oknum, LSM Peduli dan LHP Riau : Segera Laporkan Ke LHK dan APH !
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Wilayah LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau melayangkan surat somasi kepada oknum pengusaha berinisial 'PD Cina' terkait penguasaan lahan Hutan Produksi (HP) yang berada di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Diduga penguasaan lahan HP yang kini sudah 'disulap' menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak mengantongi izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Roni Singgih, saat wawancara tentang adanya dugaan penguasaan lahan Hutan Produksi diwilayah administrasi Kecamatan Kampar Kiri, pada Kamis lalu (15/08/2024) didepan Dinas LHK Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Nomor : UR-086/Somasi/DPW.lsm.slhp/XI/VIII/2024.
"Tentu acuan dasar kita mengirim surat tersebut kepada salah seorang oknum pihak penguasaan lahan Hutan Produksi di Kampar Kiri, 'PD Cina' disebut warga setempat. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Ujar Roni kepada wartawan.
Dasar Aturan dan Undang-undang Republik Indonesia, sebagai berikut jelasnya :
- 1. UUD 1945, Bab I, Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
- UUD 1945, Pasal 28 F, menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 46 Tentang Kehutanan, menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
- UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
- Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 62 Tahun 2011 Sudah di cabut, dan Menyatakan Bahwa dalam Areal Hutan Produksi (HP) tidak boleh ditanami Kelapa Sawit, baik Perkebunan Sawit Resmi ataupun Sejenisnya, di karenakan Areal Hutan Tanaman Industri.
- Pasal 40 Ayat (1) Junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP
- Pasal 78 Ayat (5) Junto Pasal.50 Ayat (3) huruf e UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat
- UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bermaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Mengatur Tugas dan Fungsi LSM di Indonesia
"Sebab surat somasi tersebut sudah Lengkap, kita sudah kirim, sudah kita sampaikan juga bahwa 2x24 jam tidak ada jawaban dan respon lebih lanjut, Nah, kita masukan Laporan secara resmi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian LHK Republik Indonesia, kita sudah siap untuk melaporkan hingga gugatan di APH. Kita data serta peta telah lengkap sebagai lampiran tahap laporan selanjutnya." Pungkas Ketua DPW LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau, menutup tegas.