Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain Jadi Tersangka Transaksi Fiktif Rp 5,2 M
KAMPAR KIRI - Polisi menetapkan tersangka kasus transaksi fiktif oleh mantan kepala bank BUMN Lipat Kain, Kampar, berinisial AP. Akibatnya, bank mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu. EP memerintahkan teller melakukan transaksi fiktif.
"Tersangka ini memerintahkan HRM selaku teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," kata Anom, Jumat (17/8/2024).
Slip penarikan dilakukan menggunakan Fiat Approval dan Password milik EP. Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.
Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.
"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," tegas Anom.
Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian yang menerima laporan langsung turun tangan. Penyidik kemudian menetapkan mantan Kepala Unit bank BUMN Unit Lipat Kain, berinisial EP sebagai tersangka.
"Hari ini sekitar pukul 11:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap EP. Selanjutnya EP diperiksa oleh penyidik bertempat di Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, di Mapolda Riau," kata Anom.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan modus operandi EP adalah dengan transaksi fiktif. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka selaku Kepala Unit memerintahkan teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Transaksi tanpa disertai fisik uang," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7494047/eks-kepala-unit-bank-bumn-di-kampar-jadi-tersangka-transaksi-fiktif-rp-5-2-m/amp