Polres Siak Gelar Press Release Penangkapan Pemilik 7 Kg Daun Ganja Di Perawang
SIAK, GRESRIAU.COM - Polres Siak Polda Riau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 Kilogram yang berhasil diamankan, Rabu (14/08/2024) dihalaman Kantor Polsek tualang.
Press release dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, turut juga hadir Forkopimda Kabupaten Siak, Kapolsek serta Camat Tualang dan organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF Alias A (26) yang merupakan warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.
AKBP Asep mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir baik dari unsur terkait maupun rekan-rekan awak media yang datang meliput.
Diungkapkan Kapolres Siak, dari pelaku diamankan berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, kemudian 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 5 (lima) kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) potongan kertas pembungkus nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) potongan kertas putih nasi yang didalamnya berisikan juga diduga daun ganja kering, 1 (satu) kantong plastik warna biru dan 2 (satu) unit handphone.
AKBP Asep menuturkan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan serta laporan dari masyarakat.
"Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual-beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom", ucapnya.
Dikatakan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncakan untuk dijual diwilayah Kecamatan Tualang.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek," kata AKBP Asep
Lanjutnya, dari barang bukti yang diamankan Polres siak telah menyelamatkan banyak jiwa.
"Jika dihitung dari 7 Kilogram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa. Kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Siak", terang AKBP Asep
Usai gelar press release, Kapolres Siak bersama unsur terkait yang hadir memusnahkan sebagian barang bukti Narkotika daun ganja dengan cara dibakar.
"Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis, sisanya akan dimusnahkan kembali, mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan asapnya akan menyebar kemana mana," imbuh Kapolres saat melakukan pemusnahan.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Siak Okky Fothoni Nugraha mengucapkan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Tualang terkait keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering seberat 7 Kg.
“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Siak sejak sepuluh tahun terakhir,” kata Oky.
Oky menambahkan, tersangka FA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan atau pasal 111, UU Narkotika No 35 tahun 2009,” pungkas Oky.