Muflihun Mangkir Lagi Terkait Pemanggilan SPPD Fiktif DPRD Riau, G3S: "Itu Akal Bulus Untuk Melakukan Tarik Ulur Jelang Pilkada"
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Ke sekian kalinya Muflihun mangkir dari pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pemanggilan tersebut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan fiktif di sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020 - 2022.
Dikutip dari laman resmi media GoRiau.com, pada hari Senin, 5 Agustus 2024, Muflihun pejabat sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Riau. Hal itu dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Riau, Nasriadi, mengatakan kepada awak media, Muflihun diperiksa selama 9 jam dengan 50 pertanyaan.
Nasriadi mengatakan, Muflihun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan dahulu untuk sementara dan dilanjutkan pada kamis tanggal 8 Agustus 2024.
“Selain sudah tidak fokus, bukti-bukti yang dibawa muflihun masih kurang lengkap. Ketika ditanya, kebanyakan jawabannya hanya seingat dan seingat saya. Kita ambil keputusan pemeriksaan dilanjutkan hari kamis dan diminta Muflihun membawa bukti-bukti yang telah lengkap” ucap Nasriadi.
Namun, pada hari kamis lalu ternyata Muflihun atau yang biasa disapa Uun mangkir lagi. Melalui pengacaranya, Muflihun menyampaikan kepada pihak Dirkrimsus Polda Riau bahwa dirinya tidak dapat hadir untuk pemeriksaan dengan alasan ada urusan keluar kota yang tidak bisa ditunda.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara sejati (G3S), Rinto Regant Silaban, mengatakan merasa geram, melihat tingkah laku Muflihun tersebut.
Dia menduga adapun mangkirnya Muflihun sebagai strategi atau siasat untuk melakukan tarik ulur hingga sampai pada penetapan bakal calon kepala daerah.
“Jika sampai penetapan pada september 2024, saya yakin proses penyidikan akan dihentikan dengan alasan politis yaitu untuk menjaga netralitas dan dugaan menguntungkan kontestan lain”, kata Rinto.
Merujuk pada Pilkada sebelumnya, lanjut Rinto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam menghadapi Pilkada selalu mengeluarkan surat edaran (SE) agar proses hukum yang bersangkutan dengan calon kepala daerah untuk sementara dihentikan hingga Pilkada selesai.
“Saya menyakini pihak polda kedepannya akan kesulitan untuk melanjutkan proses penyidikan karena disebabkan faktor-faktor tertentu yang dapat mempengaruhi penegakkan hukum”, kata Rinto.
Demi hukum itu sendiri, lanjut ketua umum tersebut, sebaiknya Dirkrimsus Polda melakukan penahanan terhadap Muflihun.
“Seharusnya dilakukan penahanan terhadap Muflihun. Dengan bebasnya muflihun sperti sekarang dapat diduga bisa menghilangkan barang bukti, karena dia masih bebas mengakses Sekretariat DPRD Riau sebagai lokus perkara”, Jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan memberi dukungan sekaligus mendesak Drimkrimsus untuk bergerak lebih cepat sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan sepenuh hati saya mendukung Dirkrimsus atas membuka tabir bobrok di Sekretariat DPRD Riau sekaligus mendesak Dirkrimsus untuk bergerak lebih cepat lagi sehingga dalam waktu 1 minggu kedepan ada tersangka yang diumumkan atas kasus perjalalan fiktif di DPRD Riau. Abaikan semua bahasa sumbang, hukum jangan kalah dengan opini dari para pihak muflihun, bahwa ini adalah murni kasus hukum jangan di politisasi”, Pungkasnya.