Anggota TNI di Temukan Tewas Tergantung, Keluarga Korban Temukan Sejumlah Keganjilan
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Seorang anggota tentara negara republik Indonesia (TNI) ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung.
Anggota tersebut berasal dari satuan Batalyon Infanteri 132 Salo – Bangkinang bernama Josua Lumban Tobing berpangkat prada. Korban ditemukan didalam gudang logistik dengan seutas tali yang menjerat di leher, minggu (30/6) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasus tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi pihak keluarga. Pihak keluarga terus mencari tau keadilan penyebab kematian almarhum.
Penasihat Hukum korban Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H & rekan mengatakan telah mendatangi Rumah Sakit Tentara, Kota Pekanbaru pada Kamis (8/8) kemaren.
Kedatangan Tim Kuasa Hukum Alm Josua ini diterima dengan ramah Kepala Rumkit (Karumkit) dr. Finot, Sp.pA. Di kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum meminta Surat Kematian dan juga Rekam Medis yang menjadi hak bagi keluarga korban, yang sampai saat ini belum diterima oleh Keluarga Korban.
Dalam keterangan hasil autopsi visum menyatakan korban meninggal dengan tidak wajar (unnatural death) yang tidak diketahui cara kematiannya.
"Dugaan atau statement yang beredar yang menyampaikan anak klien kami Alm. Prada Josua Lumban Tobing meninggal akibat Bunuh diri dengan cara menggantungkan dirinya karena diputusin pacarnya sesungguhnya telah terbantahkan. Berdasarkan surat jematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit tentara ini dinyatakan, kematian anak klien kami adalah kematian yang tidak wajar yang penyebab kematiannya tidak diketahui, bukan karena Bunuh Diri," kata Dr. Freddy Simanjuntak kepada media yang hadir.
Freddy Simanjuntak meyakini, korban meninggal bukan karena bunuh diri. Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan data-data serta keterangan-keterangan dari Saksi yang telah dikumpulkan.
Pihaknya mengaku menemukan keganjilan terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ayah Korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing yakni Wilson Lumban Tobing. Surat tersebut seakan dipaksakan sebab tidak dibubuhi tanggal surat saat diserahkan langsung oleh Komandan Korem 031/Wira Bima pada hari senin malam tanggal 01 Juli 2024 di Rumah Sakit Tentara Pekanbaru.
Adapun poin dalam surat tersebut yakni:
1. Saya tidak akan melakukan otopsi terhadap anak kandung saya.
2. Saya tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku tentang kejadian yang terjadi terhadap anak saya tersebut.
3. Permasalahan ini akan saya selesaikan secara kekeluargaan.
Surat pernyataan tersebut disodorkan pada saat ayah korban sedang berduka melihat jenazahnya anaknya di rumah sakit tentara Pekanbaru. Didalam surat pernyatan tersebut dinyatakan bahwa Alm. Prada Josua seakan murni melakukan perbuatan mengakhiri diri dengan cara menggantung diri.
"Sementara surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit tentara cara kematian anak klien kami adalah kematian yang tidak wajar. Penyebab kematiannya tidak diketahui, bukan karena bunuh diri," sambungnya.
Freddy juga menambahkan, surat pernyataan yang diserahkan oleh Komandan Korem untuk ditandatangani oleh ayah korban terkesan dipaksakan dan terlalu dini dan sangat prematur untuk mengambil sebuah kesimpulan menyatakan korban meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat bukti berupa rekaman video beredar yang berdurasi 36 detik. Pada detik ke 28 terdengar dengan jelas suara orang membuka dan menutup pintu dan rekaman video tersebut.
Hal tersebut memperkuat adanya kesengajaan rekaman yang direkam oleh orang lain. Sebab rekaman video tersebut korban terlihat bergerak atau bergoyang pada saat detik-detik dalam keadaan gantung diri dalam kondisi tidak ada cahaya lampu sama sekali selain cahaya handphone.
Meskipun didapati keberadaan CCTV di lokasi kejadian, namun rekaman CCTV tersebut sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan kepada keluarga korban tanpa penjelasan atau alasan apapun.
"Dari keterangan dari pihak rumah sakit tentara ditemukan jenazah masih mengeluarkan darah dari nulut dan hidung korban, ditemukan luka lebam disekujur tubuh korban," jelasnya.
Menurut informasi dari salah satu kliennya mengatakan, tempat gudang Logistik Yonif 132/BS tempat korban tergantung telah dirubah dari bentuk semula, hal itu menjadi Pertanyaan bagi keluarga korban. Tindakan untuk merubah situasi atau kondisi didalam Gudang tersebut sama saja seperti menghilangkan barang bukti dan mengarah untuk mempersulit pemeriksaan lebih lanjut.
"Namun kami akan terus maju dan mengambil langkah-langkah Hukum untuk membuat Kasus ini jelas dan terang benderang sehingga keluarga Almarhum mendapat Keadilan yang dicarinya selama ini," ungkap Freddy.