Kedapatan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Tangkap Polisi
SIAK, GRESRIAU.COM - Setubuhi anak gadis dibawah umur, seorang pria paruh baya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang pada hari Minggu(4/8/2024) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix SH.MH membenarkan adanya kasus Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur.
"Pelaku inisial Z Als K(51) tahun, sementara korban inisial MA(14) tahun. Diketahui berdasarkan informasi pelapor yang merupakan orang tua korban sekira pukul 13.00 wib, bahwa korban MA didapati warga sedang mesum dirumah pelaku Z," sebut KOMPOL Hendrix.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix SH.MH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama Tim Opsnal Polsek Tualang yang juga didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan, Bripka Arya bergerak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan pelaku dan korban yang berada didalam kamar.
"Sepengetahuan orang tua korban, anaknya pamit keluar rumah untuk mengerjakan tugas kelompok sekolah disalah satu rumah temannya. Dan setelah diinterogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah pernah melakukan hal tersebut sebelumnya bersama korban dengan cara membujuk untuk melakukannya dirumah pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Tualang.