Waduh, Cerita Warga Jabar yang jadi Korban Pinjol Ilegal di Sleman
Warga Jawa Barat korban teror pinjaman online Sleman buka suara. Warga berinisial TM ini menceritakan awal mula dia terjerat aplikasi pinjol ilegal. TM menuturkan kejadian itu bermula di awal September 2021. Saat itu, dia menerima notifikasi SMS dalam ponselnya.
"Tiba-tiba masuk melalui SMS. Isinya kalau saya memiliki tagihan. Terus ada linknya. Saya klik," ujar TM saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Pada link tersebut, tertera nama TM beserta jumlah tagihan yang harus dibayarkan pada aplikasi 'tunai cepat'. TM mendapatkan tagihan uang sebesar Rp 1,2 juta dengan tenor 7 hari. Uang pun memang masuk ke rekeningnya namun jumlahnya tak seperti tagihannya. TM hanya mendapatkan sebagian atau sekitar Rp 600 ribu.
"Saya kaget, karena awalnya saya. Terus saya coba untuk mengembalikan. Tapi ternyata tidak selesai semudah itu. Akhirnya semakin menjadi," kata TM.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku tak pernah menggunakan uang yang masuk tiba-tiba itu. Justru dia mengembalikan sesuai tagihan.
Singkat cerita saat tagihan pertamanya itu dibayarkan sesuai jatuh tempo, muncul lagi masuk uang lebih besar dari uang yang awal dengan penambahan kelipatan Rp 200 ribu. TM mengaku heran pasalnya tak ada persetujuan darinya baik kasus pertama yang ia alami maupun yang kedua.
Hingga akhirnya uang tak berhenti sampai-sampai TM mendapatkan tagihan terakhir sebesar Rp 2,8 juta.
"Kalau (utang) pokoknya yang saya kembalikan, harusnya sudah terpenuhi. Tapi, justru ada lagi-lagi masuk uang, dan pinjamannya naik terus sampai terakhir Rp 2,8 juta," kata dia.
TM lantas mendapat teror bertubi-tubi dari debt collector. Ancaman demi ancaman diterima TM hingga kondisinya drop.
TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya lantas melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.
Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS blasting yang masuk ke ponselnya.
"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang, klien kami bingung merasa tidak pernah punya utang kok ada tagihan, masuk melalui SMS, wajar dong karena dia ingin tahu kemudian di-klik, pada saat dikliknya itulah musibah besar diawali, tau-taunya dia punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, jadi ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," tutur Heri.
Dalam perkara ini, 86 orang sempat di amankan. Sementara siang tadi, 79 orang dipulangkan dan 7 orang menjalani pemeriksaan intensif. Dari tujuh orang tersebut, satu orang berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka.