Mahasiswa Kukerta MBKM FH UNRI sukses laksanakan kegiatan sosialisasi UU ITE di desa marangin
KAMPAR, gresriau.com - Pada tanggal 1 Agustus Tahun 2024 telah diadakan sosialisasi terkait dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Lembaga Bantuan Hukum (Lembaga Bantuan Hukum) dengan pemateri bapak Wawan Asroy Harahap yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Merangin, acara tersebut berlangsung di aula kantor desa Merangin
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat desa seperti ketiga ketua dusun di Desa Merangin, anggota BPD, anggota LPM, BABINSA, dan adapun ketua RT dan RW pun turut hadir dalam sosialisasi ini selain dihadiri oleh pejabat desa acara ini juga dihadiri juga oleh masyarakat desa Merangin dan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Riau
Dalam acara ini pemateri yaitu bapak Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwasanya tindak pidana ITE ini merupakan tindak pidana yang sering terjadi di desa Merangin contohnya ialah ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dan pemateri pun menyampaikan bahwasanya tindak pidana ITE ini memiliki hukuman cukup berat contohnya menurut UU ITE orang yang melakukan ujaran kebencian dapat dipenjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak sebesar 1 Miliar Rupiah
Selain membahas UU ITE pada acara tersebut juga masyarakat diperkenalkan dengan suatu lembaga yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimana lembaga ini merupakan implementasi dari asas hukum pidana yaitu persidangan dilakukan secara sederhana, murah, dan cepat
Maksudnya ialah LBH merupakan lembaga yang menyediakan jasa bantuan hukum gratis yang diperuntukkan kepada orang yang tidak mampu untuk membayar jasa bantuan hukum konvensional hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang butuh jasa bantuan hukum akan tetapi terkendala karena dana
Masyarakat memberikan respon positif untuk acara ini dan diharapkan masyarakat desa Merangin agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.