APBD Kuansing
Maleset, APBD Kuansing 2024 Diubah Sepihak oleh Pemerintah
KUANSING, GRESRIAU - Wakil Ketua I DPRD Kuansing Darmizar mengetuk palu pengesahan APBD Kuansing tahun 2024 sebesar Rp1,569 Triliun. Selanjutnya, rincian APBD ini juga mendapat persetujuan dari Wakil Ketua II DPRD Kuansing Jufrizal dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing Sekda Kuansing Dedi Sambudi, Februari 2024.
Namun dalam berjalan, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024, APBD Kuansing menjadi Rp1,771 Triliun. Ada penambahan sekitar Rp 202 Miliar penambahan tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan DPRD Kuansing.
"Kami tahu, APBD Kuansing 2024 itu Rp1,569 Triliun. Itu yang kami sahkan. Kalau sekarang tiba-tiba di Perda APBD 2024 berubah menjadi Rp1,771. Dimana datangnya bisa berubah sendiri oleh pemerintah," tanya Ketua Fraksi PKB Marwadi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024) lalu.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKS Syafril juga mengutarakan hal yang sama. Pihaknya tidak tahu menahu soal penambahan jumlah APBD Kuansing 2024 Rp1,771 T itu. Ia pun mempertanyakannya.
"Aneh. Kok bisa berubah. Bertambah angkanya lagi. Padahal yang kami ketuk palu itu angkanya Rp1,569 Triliun," sambung Syafril.
Jikapun ada potensi penambahan anggaran, menurut Syafril, bisa dimasukkan dalam rencana perubahan APBD 2024 atau APBD-P.
"Bukan merubah perda yang telah kita sepakati. Ini salah. Menyalahi aturan ini. Perda lo yang diubah ditengah jalan sepihak tanpa ada disepakati bersama," sebut Syafril.
"Intinya, penambahan Rp200 miliar lebih itu sama sekali tidak ada dibahas dan tidak ada di KUA-PPAS. Ini dasarnya kesepakatan eksekutif dan legislatif. Tahu-tahu angka yang kita sepakati Rp1,569 Triliun menjadi Rp1,771 Triliiun. Ngeri kita. Berani kali mereka merubahnya sepihak," sambungnya lagi.
Penambahan APBD Kuansing sepihak oleh pemerintah ini disinyalir untuk menampung sejumlah kegiatan atau janji Bupati Kuansing yang belum tertampung di APBD Kuansing Rp1,569 T. Sehingga terkesan, pemerintah diam-diam merubah kesepakatan soal perda ini.
Diantara kegiatan yang tidak ada di APBD waktu diketuk palu adalah soal penambahan Pagu sub kegiatan dengan cara memindahkan pagu sub kegiatan yang tidak melalui pembahasan Banggar DPRD Kuansing.
"Itu yang mereka lakukan diluar kesepakatan," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan Satria Mandala Putra.
Dipastikan Satria, kalau lembaga DPRD Kuansing tidak mengetahui sama sekali perubahan sepihak APBD Kuansing itu.
“ Kami di DPRD Kuansing benar-benar tidak tahu tentang perubahan itu,” katanya di Kantor DPRD Kuansing, Selasa itu.
Diketahui. Pertama, ketuk palu R-APBD 2024 tanggal 22 Februari 2024 sebesar 1,569 Triliun pada saat saat itu sudah keluar PMK tentang alokasi DAK yang sesuai dengan Permendagri 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024. Bahwa dalam hal rancangan KUA-PPAS disepakati sebelum Perpres tentang rincian APBN 2024 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK melalui portal Kemenkeu dipublikasikan, pendapatan alokasi DAK dimaksud langsung dianggarkan dalam ranperda APBD 2024.
Kedua, PMK tentang TKDD yang memuat DAK dan dana transfer lainnya dipublikasikan 23 September 2023, mengacu kepada Permendagri diatas dan ketuk palu APBD 2024. Sehingga APBD 2024 yang disetujui pada 22 Februari 2024 sebesar 1,569 Triliun. Dan seyogyanya, dalam angka itu sudah memuat DAK dan dana transfer lainnya.
Ketiga, fraksi-fraksi di DPRD Kuansing berasumsi, bahwa APBD Kuansing 2024 Rp1,569 sudah memuat semua potensi penerimaan dan belanja yang ada.
"Intinya, penambahan Rp202 Miliar lebih itu usai ketuk palu itu sama sekali tidak ada dibahas dan tidak ada di KUA-PPAS yang telah disetujui bersama," demikian ditegaskan Satria.
Sementara itu, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi wartawan mencoba meluruskan bahwa kenaikan dari Rp1,569 menjadi Rp 1,771 Trilun disebabkan ada penambahan alokasi pendapatan dari dana DAK dan Bankeu
Menurut Fahdiansyah, berdasarkan PMK, dana DAK bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Begitu juga dana Bankeu, berdasarkan Pergubri, dana Bankeu juga bisa dimasukkan dalam tahun berjalan
Keterangan senada juga disampaikan Kepala Bapedalitbang, Jefrinaldi. Ia juga menyebutkan perubahan pendapatan APBD tahun anggaran 2024 itu bersumber dari dana DAK dan Bankeu.
Berdasarkan PMK, dana DAK bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Begitu juga dana Bankeu, juga bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Itulah sebabnya kata Jefrinaldi pendapatan APBD meningkat jadi Rp 1,771 Triliun
Saat ditanyakan ulang tentang penafsiran tahun berjalan dalam PMK, Jafrinaldi tidak berkomentar. Pasalnya, tahun berjalan tentu tidak mungkin ditafsirkan seperti penumpang oplet naik di tengah jalan,
Tahun berjalan dalam PMK sepatutnya ditafsirkan bisa melalui mekanisme pergeseran anggaran seperti APBD tahun-tahun sebelumnya jika APBD disahkan tepat waktu dan PMK sudah keluar. Sementara ABPD 2024 disahkan terlambat pada 22 Februari 2024.
Namun yang terjadi saat ini, angka pendapatan ABPD yang sudah disepakati dalam KUA PPAS itu dirubah saja sesukanya tanpa memberitahukan DPRD. Sehingga terkesan kerja eksekutif yang tidak prosedural
Sesuai peraturan perundang-undangan, perubahan anggaran dalam APBD hal yang biasa. Namun perubahan anggaran itu harus disampaikan ke DPRD untuk nanti dimuat dalam APBD Perubahan
Inilah hal yang sangat disesalkan politisi PDIP, Satria Mandala Putera. Ia mengatakan alokasi pendapatan APBD itu tidak boleh berbeda atau harus sama dengan angka dalam KUA PPAS, Kini sesal Satria, angka pendapatan dalam KUA PPAS, Rp 1,569 Trilun. Sementara APBD Kuansing 2024 menggunakan angka Rp 1,771 Triliun untuk alokasi pendapatan
“Ini jelas menyalahi. Kalau APBD tidak mengacu pada KUA PPAS, itu jelas salah. Siap-siap saja dengan resiko hukumnya, ” kata Satria
Politisi asal Hulu Kuantan ini mengatakan lagi, saat pembahasan KUA PPAS, pihak eksekutif sangat lihat dan bertahan untuk tidak menambah alokasi anggaran. Mereka selalu mengelak dari usulan legislatif
Kini, ujar Satria, APBD yang sudah disepakati bersama dirubah begitu saja tanpa memberitahukan DPRD. Satria sangat yakin perubahan yang dilakukan eksekutif itu sebagai tindakan unprocedural atau tidak sesuai prosedur.
Kepastian eksekutif menggunakan angka Rp 1,771 dalam alokasi pendapatan APBD Kuansing tahun anggaran 2024 terlihat saat rapat evaluasi serapan APBD 2024 yang dipimpin Pj Sekda Fahdiansyah sekitar sebulan lampau
Seperti dilansir sejumlah media massa, rapat saat itu menggunakan angka Rp 1,771 Triliun untuk menghitung progress atau serapan APBD hingga triwulan kedua sehingga ditemukan realisasi fisik dan serapan anggaran
Herannya, angka yang tidak sama atau berbeda dengan angka KUA-PPAS didiamkan saja tanpa memberitahukan secara tertulis kepada DPRD. Inilah yang membuat Satria kesal dan marah
"Angka APBD itu harus sama atau tidak boleh berbeda dengan angka KUA PPAS. Kalau berbeda itu jelas salah,” pungkas Satria.(***)