Temukan Keganjilan Pada Ganti Rugi Tanah di Lahan Masyarakat, G3S Segera Laporkan Dinas Pertanahan Pekanbaru
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Proses kegiatan ganti rugi lahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru kepada masyarakat dinilai belum terlaksana dengan maksimal.
Pada 2021, Dinas Pertanahan Pekanbaru melakukan kegiatan belanja modal untuk pengadaan tanah di Jalan Setya Maharaja. Angka tersebut dengan pagu nggaran sebesar Rp. 3.500.300.228,00.
Di tahun 2022, melalui APBD, badan pertanahan Pemko tersebut juga mengadakan penggantian rugi tanaman bangunan yang terkena konsolidasi tanah untuk jalan outer ring road di Kota Pekanbaru. Angka itu dengan pagu Rp. 5.005.672.346,00.
Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Rinto Regan Silaban berkomentar, ganti rugi lahan yang dilakukan pada tahun anggaran 2021 guna penggantian rugi pembagunan dua jalur di Jalan Setya Maharaja.
Rinto mengaku, informasi objek masyarakat yang terdampak tersebut tidak pernah terdengar meskipun lokasi itu tidak jaug dari ia tinggal.
"Masyarakat maupun warga setempat tidak isu atau informasi ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pihak Pemko atas lokasi yang diganti rugi. Jika ada isu itu pasti saya tahulah pak, paling tidak mendengar, sayakan warga lama disekitar sini. Jadi saya tahu siapa saja yang memiliki tanah disini, saya tidak pernah mendengar pemilik tanah mengatakan tanahnya diganti rugi oleh pihak manapun termasuk Pemko Pekanbaru," kata Rinto menjelaskan.
Namun menelusuri beberapa informasi dari narasumber terpercaya, bahwa tanah tersebut sudah dilakukan proses ganti rugi oleh lingkup badan pertanahan Pemko.
“ Kami menduga proses ganti rugi yang dilaksanakan badan pertanahan tidak transparan dan senyap seperti bermain “Aji Mumpung”. Jika menelisik pada DED, atas luasan lahan yang dibutuhkan dan berdasarkan luas lahan dilokasi, kami menduga terjadi markup anggaran pada ganti rugi lahan tersebut," kata Rinto
Disisi lain, cerita ini hampir mendekati pada proses ganti rugi pada objek jalan Outer Ring Road. Menurunya, penentuan harga satuan untuk gati rugi tidak seperti yang di rencanakan sebelumnya.
“kami menduga kuat, penentuan harga satuan dan para penerima ganti rugi pada jalan outer ring road diragukan kebenaran dan keabsahaannya”, tutur Rinto
Menurut informasi dari temuannya, pihaknya tengah mengtongi beberapa bukti kegiatan ganti rugi dari dua objek tersebut untuk dibawa ke ke ranah hukum.
“Dengan keyakinan dan etikat baik yang kita dahulukan, serta untuk memperoleh kebenaran yang absolud maka kami akan melaporkan 2 kegiatan tersebut kepada aparat pihak hukum. Sebagaimana harapan kami, kami berharap laporan yang kami sampaikan sesegera mungkin diproses oleh pihak penegak hukum demi kebenaran itu sendiri”, Pungkasnya.