Peningkatan Jalan Desa Tanjung Belit Selatan, Ketum PMRI : Diduga Isyarat Korupsi !
KAMPAR KIRI HULU - Peningkatan jalan lingkungan di Tanjung Belit Selatan Diduga isyarat Korupsi, hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Kampar Kiri Hulu, tepatnya Desa Tanjung Belit Selatan Kabupaten Kampar Riau.
Pantauan Awak Media dilapangan, proyek peningkatan jalan lingkungan tersebut tidak ada papan informasi kegiatan pekerjaan (Plang Proyek), Selasa (23/07/2024) lalu.
Kepala Desa Tanjung Belit Selatan, Rusdi Sahar SPd saat dikonfirmasi menjelaskan, "ini proyek provinsi, bukan desa."
Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar SPd saat dimintai tanggapannya mengatakan, "Informasi dari kades papan plang sudah di pasang oleh pemborongnya, karena itu adalah proyek provinsi riau, bukan dana desa, terimakasih."
Disisi lain Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PMRI), M Indra Saputra menanggapi tentang informasi ini, "Kalau plangnya memang tidak ada, pak kades untuk dapat menegur pelaksana proyek, agar memasang plang proyek tersebut guna mewujudkan transparansi. Dan masyarakat dapat mengawasi, serta tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif." Ujar Pria yang akrab disapa Futra.
"seharusnya semua proyek pembangunan yang anggaran dananya bersumber dari APBN maupun APBD, wajib memakai plang proyek (papan informasi) dipekerjaannya''. Tegas Ketum PMRI melalui awak media saat mewawancarainya via daring.
Hal tersebut, tentu sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya hingga berita ini tayang, Awak Media akan segera melakukan konfirmasi serta klarifikasi ke kantor Dinas PUPR Provinsi Riau terkait kegiatan di Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.
Ditutup Futra, "kita minta dinas terkait dan pihak berwenang agar melakukan peninjauan langsung dilapangan, terkait Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Desa Tanjung Belit Selatan, yang diduga kuat isyarat korupsi dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik."
"dan mengangkangi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah." Pungkasnya.