Aktivis Minta Pemerintah Tutup THM Boy Bistro, G3S: "Izinnya Bilyar dan Karaoke Tapi Jual Miras"
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Peristiwa pengeroyokan yang berujung meninggalnya pengunjung tempat hiburan malam Boy Bistro yang berada di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru kini menantikan sikap tegas dari Pemerintah Pekanbaru.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Rinto Regant Silaban mengatakan menunggu sikap tegas Pemko untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2022 tentang tempat hiburan umum dimana dalam Perda tersebut melarangnya minuman beralkohol.
Menurut Rinto, kerabat dekat korban mengatakan kebebasan yang kebablasan atas aktivitas club di Pekanbaru tak pelak mengenyampingkan aturan yang ada.
Pihaknya mengatakan, Club Boy Bistro dinilai telah menabrak aturan yang ada. Diduga izin operasional Boy Bistro ini sebelumnya untuk Bilyard dan Karokean. Namun dalam aktivitasnya menjual minuman beralkohol.
"Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda jangan terlihat seperti Kambing Ompong, Perda itu ada bukan sebatas lips service tetapi harus di implementasikan", Ucap Rinto. Rabu (31/7).
Jangan sampai lanjutnya kurang tegasnya penerapan Perda menimbulkan penilaian masyarakat terhadap pemerintah Pekanbaru menjadi negatif.
"Belum lama kejadian di MP clup saat razia ditemukan pengunjung memiliki zat aditif atau narkoba, tetapi hanya diberi peringatan tertulis, kemudian ini kejadian di Boy Bistro, sampai saat ini belum terlihat tindakan pemko melalui Kakan satpol pp, jangan sampai masyarakat berpikir bahwa Pemerintah kalah sama tempat perusak moral", jelas Rinto.
"Apakah selama ini tidak mengetahui bahwa pihak Boy & Bistro diduga telah lari jalur dari regulasi yang ada. Karena tempat tersebut menjadi tempat menenggak minuman keras?," Ujarnya menanyakan.
Katanya melanjutkan, kejadian itu bermula dari lemparan botol sekitar pukul 02.00 dini. Kemudian berlanjut pengeroyokan kepada korban oleh orang tak dikenal (OTK). Sekelompok tersebut diduga tidak lepas dari kenalan karyawan yang ribut dengan korban.
"Dengan adanya pelemparan botol kita menduga pada saat itu pengunjung dan karyawan disana dalam pengaruh ninuman beralkohol," kata Rinto.
Batas jam operasional hiburan malam di Kota Pekanbaru dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait maka jam operasional bisa hingga pukul 00.00 WIB.
Hal ini dinilai sudah melanggar perda nomor 3 Tahun 2022 terkait tempat hiburan umum dan perda nomor 13 Tahun 2021 terkait jam operasional, daeraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman M
masyarakat.
Pihaknya meminta dengan tegas agar pihak Pemerintah kota Pekanbaru untuk Menutup Boy Bistro tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat di konfirmasi tidak bersedia memberikan pernyataannya.