Membandel pembakar emas ilegal di desa Pulau jambu kecamatan Cerenti Beberapa Barang Bukti (BB)di amankan Babinsa Koramil 06 Cerenti
CERENTI, gresriau.com. - Diduga tak mengindahkan perintah tutup, akhirnya Babinsa Koramil 06 Cerenti, Jama Anur, langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha pemurnian Emas secara ilegal di desa Pulau Jambu Cerenti, Selasa (30/7/2024), Pukul 18.39 wib.
Dari hasil peti penampung emas ilegal inisial E merasa kebal hukum bebas beraktivitas penadah emas ilegal di desa Pulau jambu kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan inisial E Penadah emas ilegal yang terkesan aman-aman saja di desa Pulau jambu kecamatan Cerenti tanpa merasa takut dengan tindakan melanggar hukum yang dia lakukan padahal kerja nya itu sudah ilegal.
Dari hasil peti penampung emas inisial E merasa kebal hukum bebas beraktivitas pembakaran emas di desa Pulau jambu kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi Sudah di ingatkan oleh Babinsa wilayah desa Pulau jambu dari tanggal 20 Juli 2024 Sabtu soreh untuk tidak beraktivitas pembakaran emas lagi ternyata sampai pada 30 Juli 2024 masih aktif beraktivitas lagi pada (30/07/2024) 18.39 WIB malam
Di saat Jama Anur selaku Babinsa Koramil 06 cerenti di desa Pulau jambu datang ke lokasi didampingi oleh awak media ke lokasi pembakaran emas ilegal tepatnya di jalan poros didesa pulau jambu Masih beraktivitas lagi. Seolah olah inisial E kebal hukum tidak mengindahkan perintah yang di sampaikan Babinsa jamak anur Koramil 06 Cerenti pada 20/07/2024 Minggu yang lalu
inisial E pun sedang bekerja bakar emas dengan santai dan tidak mengindahkan pesan yang di sampaikan oleh Babinsa desa Pulau jambu Koramil 06 Cerenti Jamak Anur, inisial E lansung bilang pungli ke Babinsa Koramil 06 cerenti Jamak anur dengan nadah keras
inisial E memvediokan Babinsa Koramil 06 cerenti bersama awak media padahal jamak anur datang dengan baik baik sambil menanyakan tidak mengindahkan pesan tapi dengan nadah keras inisial E lansung bilang pungli kepada jamak anur
Hal ini terpantau oleh awak media dilokasi tempat pembakaran inisial E pada selasa (30/07/2024) sekira pukul 18.36 WIB, di desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi sedang proses pembakaran emas ilegal dan Babinsa jamak anur lansung menghentikan proses kerja pembakaran emas si eti Karena tidak mengindahkan perintah jamak anur selaku Babinsa di desa Pulau jambu
Dimana, hasil dari pantauan awak media dilokasi pada Selasa (30/07/2024) 18.39 wib malam tersebut, ini E Se olah - olah kebal hukum dan tidak merasa bersalah dengan kerja nya sebagai penadah emas ilegal dan masih juga beraktivitas bekerja pembakaran emas ilegal
Untuk itu, alat yang di amankan oleh jamak Anur selaku Babinsa desa Pulau jambu Koramil 06 kecamatan Cerenti alat yang di amankan alat kompresor dan kowi tanah liat pelebur emas dan
Lansung di bawah ke kantor Koramil 06 kecamatan Cerenti untuk di amankan sebagai bukti bahwa inisial E masih beraktivitas bekerja penadah emas ilegal