Polres Kampar Segel 11 Shawmill Di Salo dan Kampar Kiri, Temukan Tumpukan Kayu !

KAMPAR – Menindaklanjuti maraknya pemberitaan mengenai aktivitas ilegal logging di Kabupaten Kampar, sejumlah media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah sawmill yang telah disegel oleh pihak kepolisian.
Tim gabungan dari Polres Kampar berhasil mengidentifikasi dan menyegel 11 sawmill yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Salo dan Kampar Kiri. Dari hasil penyelidikan, ditemukan tumpukan kayu hasil tebangan liar di sejumlah lokasi, termasuk di dalam area perkebunan sawit.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola sawmill yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. “Sebagian dari mereka menunjukkan surat-surat izin, namun masih kami dalami keabsahannya. Kami juga memeriksa saksi-saksi untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana ini,” ujar AKP Elvin.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumadja, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk ilegal logging. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging dan kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di wilayahnya,” tegas Kapolres.
Pelaku ilegal logging dapat dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi penyegelan sawmill memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Kampar. Mereka berharap tindakan ini dapat menekan aktivitas ilegal logging yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami sangat senang dengan tindakan polisi. Sudah lama kami resah dengan aktivitas penebangan liar ini. Semoga tidak ada lagi yang berani melakukan hal seperti ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polres Kampar akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku ilegal logging. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas ilegal ini.