KIC Vs Suhardiman
Berkonflik, Suhardiman Amby Hina Profesi Orang Tua KIC Yang Hanya Petani
KUANSING, GRESRIAU - Tudingan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), pria pengangguran, terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang menggunakan gelar Drs (Dokterandus) palsu, berbuntut panjang setelah Suhardiman yang langsung bereaksi yang dinilai terlalu emosional. Ia terkesan menghina KIC dan orang tuanya secara terbuka. Astaghfirullah.
"Sudahlah belajarlah hidup rendah hati, sederhana. Kasian orang tuanya (yang) hanya petani. Sementara anaknya kayak begitu," tulis Bupati Suhardiman Amby kepada wartawan terkait tudingan gelar Drs palsu tersebut, Jumat (26/7/2024).
Sebaiknya, disarankan Suhardiman Amby, agar KIC fokus menjalani hukuman di penjara, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Kuantan.
"Ubah perilaku, perbaiki hati, hilangkan sifat sombong, angkuh dengki, sok hebat, dan sok paling pintar, serta ngaku-ngaku aktivis," tulis Suhardiman dalam pesannya kepada wartawan, Jumat kemarin.
Karena menurut Suhardiman, yang menilai hebat bukan diri sendiri. Dan menurutnya, aktifis itu lahir dari opini dan pengakuan masyarakat, bukan mengaktifiskan diri sendiri. Karena sepengetahuan dirinya, KIC ini tidak pernah menjadi ketua senat mahasiswa di kampus.
"Setahu saya anak itu (Khairul, red) tak pernah jadi ketua senat mahasiswa atau Presiden BEM di kampus manapun. Sudahlah, kasihan orang tuanya. Hanya petani," sindir pria yang bergelar Datuak Panglimo Dalam itu.
Seakan tidak lagi memahami hak-hak konstitusional warga negara, Bupati Suhardiman yang dinilai emosional minta kepada kejaksaan segera eksekusi Khairul Ikhsan Caniago untuk dimasukan ke penjara guna menjalankan hukuman.
"Karena sering bikin gaduh. Membuat berita hoaks. Yang bisa menimbulkan kerawanan keamanan di daerah," ungkap Suhardiman.
"Kita hanya khawatir saja kesabaran orang juga ada batasnya. Jika nanti loyalis saya habis kesabaran, kan bisa gaduh dan rusuh. Ada baiknya ditahan saja di lembaga permasyarakatan. Agar bisa menjadi warga binaan," pinta Suhardiman dengan kesan sombong dan arogannya.
Diberitakan sebelumnya, Khairul Ikhsan Caniago dalam waktu dekat akan melaporkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby atas dugaan gelar palsu yang disandang orang nomor satu di Kuansing itu gelar dengan Drs.
Disamping itu, Khairul Ikhsan Caniago akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengendalian Negeri Teluk Kuantan atas vonis yang di jatuhkan kepadanya, dengan hukuman 5 bulan penjara.
Karenanya, Suhardiman Amby menyampaikan, jika ada kampus yang dirugikan, atau orang yang dirugikan atas penulisan gelar dirinya silahkan lapor ke aparat penegak hukum (APH), untuk seluruh gelar yang dipakai.(rls)