Diduga Kangkangi Aturan dan Himbauan Dinas, Modus UPT SDN 011 Siak Hulu Tetap Jual LKS
KAMPAR - Lembar Kerja Siswa (LKS), yang sudah jelas dilarang peredarannya dalam dunia pendidikan, namun masih saja ada oknum di pihak sekolah yang menjualnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, bahwasanya Edaran Nomor : B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku, dan apabila ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Satu diantara sekolah di Kecamatan Siak Hulu, UPT SDN 011 Desa Baru, mengakali penjualan LKS dengan cara pihak sekolah tidak ikut serta memperdagangkan LKS. Modus untuk meraup keuntungan, tapi sudah terendus oleh awak media dan LSM.
Seolah kebal hukum, SDN 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut, diduga kuat oknum Kepala SDN 011 Kecamatan Siak Hulu mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan LKS tersebut.
Sesuai kesaksian seorang wali murid yang memberikan keterangan pada wartawan bahwa anaknya yang duduk di bangku kelas V diharuskan membeli LKS senilai Rp165.000. (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
“Iya anak saya membeli LKS, Sebetulnya kami keberatan harus membeli dengan seharga itu soalnya sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid,” ungkapnya.
Saat wartawan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Salim SPd, terkait penjualan LKS tersebut, ia membenarkan adanya penjualan LKS di SDN 011 Desa Baru, namun yang mengelola bukan sekolah, jawabnya seakan merasa tidak bersalah karena penjualan LKS tersebut.
Menurut salah seorang penggiat anti korupsi, Dede Efri Pakis SH menuturkan, “Penjualan LKS ini dikelola oleh orang lain atau toko buku, supaya pihak sekolah merasa tidak bisa di salahkan terkait penjualan LKS tersebut. Itu dari pemasok LKS sudah ada pembagian keuntungan, pihak Sekolah itu bagiannya 40 persen atau lebih, pihak toko atau sebagai penjual diberikan keuntungan penjualan per Buku." ungkap Dede sambil tersenyum seakan mengetahui cara praktik mereka
Dede meminta instansi terkait, termasuk APH untuk mengusut dugaan pungli berkedok LKS ini.
"Jangan main main. Ini sudah dikategorikan pungli, ada UU yang mengatur tentang ini. Mohon pada instansi terkait unruk memeriksa sekolah yang masih nyambi jadi pedagang ini" Ujar Dede.
"Jika keberadaan buku LKS itu adalah penunjang dalam kegiatan belajar siswa, kenapa pihak sekolah tidak menyediakan secara gratis dengan biaya dana bos,?" Pungkas Dede mengakhiri.